Penyidikan Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar Kian Intensif, Tim Penyidik Kejati Sulsel Periksa Saksi Penyedia di Subang dan Temukan Fakta Pre-Order Kontrak

SPASISULSEL.COM — MAKASSAR, KEJATI SULSEL, Subang – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 Miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Bogor, Tim Penyidik Kejati Sulsel kini mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit.

Pada hari Kamis, 27 November 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi berinisial N dan EF.Kedua saksi merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.

Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menemukan fakta penting terkait alur pengadaan:
Pre-Order Kontrak: Order pengadaan bibit nanas kepada para petani pemilik penangkaran nenas telah dilakukan pada awal bulan Desember 2023. Sementara itu, kontrak pengadaan bibit nanas baru resmi dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari 2025.
Harga Pokok: Harga bibit nanas di tingkat petani yang memasok bibit dalam proyek ini berkisar antara Rp1.100 hingga Rp1.300. Harga ini disebut sudah termasuk biaya pajak, sertifikasi, label, fee, dan pajak kebun indukan.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan selain keterangan saksi, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi, buku pencatatan order dan pengiriman bibit nenas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan. Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penangkaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya.

Kegiatan pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Sulawesi Selatan.

Pada Selasa, 25 November 2025, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Dari hasil penggeledahan di Bogor, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bibit nanas, meliputi Dokumen Penawaran Kontrak, Dokumen Transaksi, Dokumen Invoice (Faktur), dan Dokumen Surat Jalan.

Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Kejati Sulsel memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek ini.(**)

Pos terkait