Sosper Penyelenggaraan Kota Layak, Yulius Patandianan : Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Merupakan Tanggungjawab Bersama

Ketgam: Anggota DPRD Kota Makassar, Yulius Patandianan membuka Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, di Hotel Karebosi Premier, Kamis (28/8/2025)

SPASISULSEL.COM – Anak sebagai generasi penerus bangsa, investasi masa depan, sehingga dibutuhkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik dan berkualitas untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Yulius Patandianan saat membuka Sosialiasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang diselenggarakan DPRD bersama Pemerintah Daerah, di Hotel Karebosi Premier, pada Kamis (28/8/2025).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Yulius, pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama yang harus menjadi komitmen bersama sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak.
Wewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak dan mengedepankan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Potensi anak akan dapat berkembang apabila berada didalam situasi dan kondisi yang kondisif sehingga diperlukan dukungan tidak hanya bagi orang tua tetapi juga dari pemerintah dan masyarakat,” kata Yulius.

Karenanya, lanjut Yulius, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini hadir menjadi dasar pemerintah kota Makassar dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak dan perlindungan anak.

“Mendorong semua pihak memberi ruang tumbuh kembang anak dengan perlindungan yang maksimal dalam mendorong penciptaan ruang kreativitas dan partisipasi anak dalam pembangunan,” papar Yulius.

Sementara itu, Kepala UPT RPTC Dinas Sosial Kota Makassar, Masri selaku narasumber memaparkan Kota Layak Anak adalah sebuah kota atau kabupaten yang memiliki sistem pembangunan berdasarkan hak anak, dimana komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha terintegrasi secara menyeluruh dan berkelanjutan, dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. (*/yud)

Pos terkait