Kejati Sulsel Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI, Kepala Dispora Sudah Diperiksa

SPASISULSEL COM – Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel. Meski pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024 telah usai, jaksa memastikan proses hukum atas penggunaan anggaran hibah tersebut masih berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak dari KONI Sulsel dan beberapa pengurus cabang olahraga (cabor). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri potensi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pemeriksaan masih dalam tahap permintaan keterangan dari pihak KONI dan beberapa cabang olahraga untuk menelusuri potensi penyalahgunaan dana hibah,” kata Soetarmi di Makassar, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menambahkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel juga telah dimintai keterangan terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Pemeriksaan Berfokus pada Penggunaan Anggaran Rp17,5 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KONI Sulsel sebelumnya mengajukan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk mendukung persiapan dan keikutsertaan kontingen Sulsel dalam PON XXI. Namun, Pemerintah Provinsi Sulsel hanya menyetujui dan menyalurkan Rp17,5 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk bonus atlet, pelatih, dan mekanik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.

Tim penyelidik kini memeriksa kesesuaian antara laporan penggunaan dana hibah dengan dokumen proposal awal serta laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Fokus penyelidikan adalah memastikan apakah dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Soetarmi.

Tahap Penyelidikan untuk Menentukan Arah Hukum

Kejati Sulsel menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, yaitu tahapan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Belum ada penetapan tersangka. Penyelidikan dilakukan untuk memperoleh kejelasan peristiwa hukum sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Soetarmi menegaskan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum preventif untuk memastikan pengelolaan dana hibah publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Berpotensi Ditingkatkan ke Penyidikan

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dana hibah wajib digunakan sesuai peruntukan dan disertai laporan pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh instansi pemberi hibah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika bukti permulaan yang cukup ditemukan, statusnya akan naik menjadi penyidikan,” ujar Soetarmi.

Dorongan Transparansi Pasca-PON XXI

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sulsel menjadi perhatian publik pasca penyelenggaraan PON XXI. Penegak hukum diminta memastikan proses berjalan transparan dan tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan olahraga di daerah.

Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.“Tim masih bekerja. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur,” tutup Soetarmi.(**)

(Abu)

Pos terkait