Dishub Kota Makassar Menegaskan Tak Pernah Mengeluarkan Izin Operasional bagi Kendaraan Bajaj

SPASISULSEL.COM — Makassar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi kendaraan jenis bajaj yang saat ini mulai beroperasi di sejumlah ruas jalan di Makassar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh. Reza, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi terkait pengoperasian bajaj, baik secara mandiri maupun melalui sistem aplikasi daring.

“Tidak ada. Tidak pernah, dan tidak bisa Dishub Makassar mengeluarkan izinnya, apalagi kalau pakai aplikasi begitu,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Menurut Reza, kewenangan pengaturan dan pemberian izin angkutan umum berbasis aplikasi memiliki ketentuan tersendiri, yang tidak dapat diterbitkan sembarangan oleh pemerintah kota tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat maupun pihak operator tidak mengatasnamakan izin Dishub Makassar.

Lebih lanjut, Reza menyarankan agar melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, menurutnya, Dishub Provinsi pun disebut telah menyampaikan keberatan terhadap operasional bajaj tersebut.

“Jangan sampai Dishub Provinsi Sulsel. Coba kamu koordinasi ke sana ya. Tapi setahuku, Dishub Provinsi Sulsel juga komplain itu,” kata Reza.

Saat ditanya apakah Dishub Makassar pernah diundang dalam kegiatan sosialisasi atau peluncuran resmi operasional bajaj, Reza memastikan pihaknya tidak pernah menerima undangan ataupun pemberitahuan resmi.

“Setahuku juga tidak pernah ada undangan acara itu,” ujarnya.

Dengan penegasan itu, Dishub Makassar menilai keberadaan bajaj yang kini mulai beroperasi di beberapa titik kota belum memiliki dasar hukum dan izin yang sah. Pemerintah kota, kata Reza, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri legalitas dan mekanisme perizinan yang digunakan oleh pihak pengelola bajaj tersebut (**)

Pos terkait