SPASISULSEL.COM — Maros Sulsel. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada petugas dan warga binaan, Jumat (28/11). Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai substansi dan perubahan yang terdapat dalam KUHP baru, termasuk implikasinya terhadap sistem peradilan pidana dan kehidupan bermasyarakat. Peserta mendapatkan penjelasan terkait pasal-pasal baru, filosofi pembaruan hukum pidana, hingga ketentuan peralihan dalam penerapan regulasi tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi kami, baik petugas maupun warga binaan, untuk memahami arah pembaruan dalam KUHP. Dengan pengetahuan yang tepat, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan hukum nasional,” ujar Imran.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh tim dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Bapas Makassar, peserta diberikan gambaran komprehensif mengenai konsep keadilan restoratif yang diperkuat dalam KUHP baru, pembaruan sanksi pidana, serta penguatan perlindungan hak-hak individu dalam proses hukum.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif. Baik petugas maupun warga binaan turut aktif bertanya terkait perubahan yang dianggap berpengaruh pada pelaksanaan pembinaan di lapas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara lebih baik perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia.(**)






