SPASISULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, kembali menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Imawan, Sabtu (15/11/2025).
Sosialisasi menghadirkan narasumber Lurah Borong Kecamatan Manggala, Dedy Kurniawan; serta praktisi dan akademisi H Jabbar SSos MSi. Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman.
Dalam sambutannya, Supratman menilai masih banyak warga yang belum memahami substansi Perda tersebut.
“Masyarakat kita masih banyak yang belum tahu bahwa ada pengaturan khusus soal rumah kost. Sosialisasi semacam ini penting supaya pemilik maupun pengelola memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan rumah kost harus berjalan berdasarkan norma hukum, agama, kesusilaan, dan adat istiadat setempat. “Perda ini lahir untuk memastikan Makassar tumbuh sebagai kota dunia yang tetap berpegang pada kearifan lokal. Rumah kost juga harus mencitrakan Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, dan jasa yang menjunjung tinggi etika,” terang Supratman.
Lurah Borong, Dedy Kurniawan, menekankan bahwa rumah kost bukan sekadar ruang sewa, tetapi bagian dari lingkungan sosial yang harus dijaga.
“Pengelolaan rumah kost bukan hanya administratif. Pemilik harus menjaga keamanan, ketertiban, dan hubungan sosial dengan warga sekitar. Dampak sosialnya sangat nyata,” jelasnya.

Praktisi sekaligus akademisi H Jabbar SSos MSi menyoroti pentingnya standar etika dalam pengelolaan.
“Rumah kost adalah ruang hidup bersama, sehingga faktor kenyamanan dan keamanan penghuni harus menjadi prioritas. Ketika etika dijunjung, potensi gesekan sosial bisa diminimalisir,” paparnya.
Di bagian lain, Ia menjelaskan aturan kewajiban izin bagi pemilik rumah kost. “Rumah dengan dua kamar atau lebih yang dihuni minimal tiga pemondok wajib memiliki izin dari camat. Izin ini berlaku lima tahun dan tata caranya diatur melalui Perwali,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap Perda, sehingga pengelolaan rumah kost di Makassar berjalan lebih tertib, aman, dan selaras dengan nilai-nilai sosial. (*)





