DPRD Makassar Perkuat Komitmen Lingkungan Lewat Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

SPASISULSEL.COM — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota kembali menguatkan komitmen pengelolaan lingkungan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (09/11/2025), dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

‎Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, yang sekaligus menjadi representasi komitmen legislatif terhadap isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan air limbah yang dinilai masih menjadi tantangan besar di wilayah perkotaan.

‎“Pengelolaan air limbah domestik adalah hal yang tidak boleh dianggap remeh. Perda ini hadir untuk memastikan kota kita tetap sehat, aman, dan berkelanjutan,” tegas Supratman.

‎Ia menekankan bahwa pertumbuhan penduduk serta perkembangan kawasan permukiman menuntut sistem pengelolaan limbah yang lebih tertata. Menurutnya, tanpa kesadaran masyarakat dan penerapan regulasi secara konsisten, berbagai persoalan seperti pencemaran, sanitasi buruk, hingga risiko penyakit akan terus menghantui.

‎“Perda ini bukan hanya mengatur pemerintah, tetapi juga mengajak masyarakat terlibat. Semua rumah tangga punya tanggung jawab dalam mengatur limbahnya,” ujarnya.

‎Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis SH MM, hadir sebagai narasumber dan memaparkan mekanisme teknis pengelolaan air limbah yang saat ini dijalankan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa banyak kawasan di kota masih belum terkoneksi dengan layanan sistem pengelolaan air limbah terpadu.


‎“Kami terus memperluas jaringan layanan PAL dan meningkatkan fasilitas pengolahan. Tantangannya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya layanan ini,” jelas Hamka.

‎Ia juga menyoroti perlunya dukungan anggaran serta kesadaran publik untuk melakukan penyambungan rumah tangga ke sistem pengelolaan air limbah resmi.
‎“Semakin banyak warga yang tersambung, semakin kecil risiko pencemaran yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan,” tambahnya.

‎Sementara itu, praktisi lingkungan, Indira Mulyasari Paramastuti menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik adalah bagian penting dari kota berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk mulai memahami bahwa limbah cair rumah tangga harus diproses dengan benar, bukan sekadar dialirkan ke kanal atau tanah terbuka.

‎“Kalau kita bicara kota modern, bicara kualitas hidup, maka sanitasi adalah indikator utama. Perda ini memberi arah dan standar, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya,” ujarnya.

‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Makassar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan air limbah domestik. Implementasi Perda 1/2016 diharapkan dapat memperkuat kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta ketertiban tata ruang di Kota Makassar.(*)

Pos terkait