SPASISULSEL.COM — DPRD Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (16/11/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warganya menghadapi persoalan hukum seorang diri, apalagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan haknya atas keadilan hanya karena tidak mampu membayar pengacara. Bantuan hukum adalah hak, bukan belas kasihan,” tegas Supratman.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Makassar bersama pemerintah kota telah menyiapkan mekanisme layanan bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum terakreditasi. Karenanya, ia meminta warga untuk lebih aktif memanfaatkan fasilitas tersebut ketika membutuhkan.
“Kami ingin masyarakat tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan hukum. Ini tugas kita bersama agar Perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Narasumber dari Bagian Hukum Pemkot Makassar, Asma Suharti, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pendampingan mulai dari konsultasi, advokasi, litigasi, hingga penyelesaian sengketa.
“Semua layanan yang tercakup dalam Perda ini diberikan tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum resmi agar prosesnya terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi Muhammad Imam Hijir Ismail menilai masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengajuan bantuan hukum. Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
“Masalah terbesar bukan pada ketersediaan aturan, tetapi pada minimnya informasi. Sosialisasi seperti ini adalah jembatan antara aturan dan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat literasi hukum masyarakat. DPRD Makassar menargetkan semakin banyak warga yang mengetahui haknya dan mampu mengakses pendampingan hukum secara gratis.
Supratman mengajak seluruh peserta untuk menjadi penyebar informasi di lingkungannya. “Semakin banyak yang paham, semakin kuat perlindungan hukum di kota kita,” tutupnya. (*)






