Kasus Kredit Fiktif Rp120 M, Tim, Polda Sulsel Mendalami Penyidikan Penerima Dana Aliran Kredit Bank Mandiri 

SPASISULSEL.COM — Makassar Sembari mencoba memenuhi petunjuk jaksa dalam pemberkasan perkara tiga tersangka yang sudah ada, tim penyidik Polda Sulawesi Selatan juga tetap mendalami penyidikan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak penerima dana lainnya yang turut menikmati aliran kredit, termasuk mendalami keterlibatan pejabat Bank Mandiri. Penelusuran ini dilakukan mengingat nilai fasilitas kredit yang dicairkan mencapai Rp120 miliar.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Jufri menegaskan bahwa seluruh penerima aliran dana, termasuk pihak-pihak di luar koperasi, tetap menjadi bagian dari penyidikan.

“Masih on the track,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia juga memastikan bahwa penyidik tidak menutup peluang pendalaman terhadap pejabat Bank Mandiri terkait proses verifikasi hingga pencairan kredit.

“Tetap,” kata Jufri.

Menurut Jufri, saat ini penyidik fokus pada pelengkapan petunjuk jaksa setelah berkas perkara tiga tersangka dikembalikan melalui P-19.

“Lagi melengkapi petunjuk jaksa. Nanti kami ekspose kalau sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Berkas Tiga Tersangka Dikembalikan Jaksa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas tiga tersangka berinisial MN, RF, dan RHA karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil. Ketiganya merupakan pengurus Koperasi Karyawan EPFM yang mengajukan fasilitas kredit pada 2018–2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pengembalian dilakukan untuk melengkapi unsur-unsur yang masih diperlukan.

“Berkasnya kami kembalikan karena masih terdapat kekurangan,” kata Soetarmi, 20 Oktober 2025.

Ketiga tersangka diduga menggunakan data karyawan fiktif, identitas ganda, dan rekayasa nilai gaji untuk mengajukan kredit. Dana yang dicairkan kemudian tidak disalurkan kepada anggota koperasi, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening pihak lain.

Polda Sulsel telah menyita uang tunai Rp1,7 miliar, 13 mobil, 10 dump truck, 8 forklift, 5 sertifikat tanah dan bangunan, serta saldo tabungan Rp7,5 miliar. Audit akuntan publik menyebut kerugian negara mencapai Rp55 miliar.

ACC Sulawesi: Peran Bank Mandiri Tidak Boleh Diabaikan

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai penyidik tidak boleh berhenti pada unsur koperasi saja. Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, meminta Polda Sulsel mendalami peran pejabat Bank Mandiri karena proses kredit bernilai besar tidak mungkin cair tanpa persetujuan berlapis di internal bank.

“Tanpa keterlibatan pihak bank, tidak mungkin kredit sebesar Rp120 miliar cair menggunakan dokumen fiktif,” kata Kadir, 24 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa sistem pemberian kredit di perbankan melibatkan Account Officer (AO), analis kredit, hingga pejabat pemutus kredit di tingkat cabang atau wilayah. Jika kredit fiktif lolos, Kadir menilai ada kemungkinan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau ada tahapan yang dilangkahi, penting untuk dibuka siapa pejabat yang bertanggung jawab,” ujarnya.

ACC juga menegaskan perlunya pengawasan publik agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak berhenti di pihak yang lebih lemah secara posisi.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hanya pengurus koperasi yang diproses, sementara oknum internal bank tidak tersentuh,” kata Kadir.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 pegawai Bank Mandiri, 6 pengurus koperasi, dan sejumlah anggota koperasi EPFM. Namun belum ada pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka.

ACC menilai lambatnya penyidikan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Kredit Rp120 miliar bukan nilai kecil. Kalau penyidikan berhenti di level koperasi, publik bisa menilai penegakan hukum tidak berjalan maksimal,” ujar Kadir.

Polda Sulsel kini melanjutkan pelengkapan berkas sambil tetap menelusuri aliran dana dan peran pihak bank sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan.(**)

Editor : Abu

Pos terkait