Untuk Kedua Kalinya Berkas Pencucian Uang Sulfikar Kembali Digodok Jaksa

SPASISULSEL.COM – Makassar Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berkas perkara itu dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) karena ditemukan cacat administrasi, kini dokumen tersebut telah diserahkan kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk diteliti ulang oleh jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa berkas dimaksud saat ini sedang dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti. “Berkasnya sudah dikembalikan beberapa hari lalu oleh penyidik dan sekarang sementara kami teliti ulang. Hasilnya nanti akan kami sampaikan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau perlu dikembalikan lagi,” ujar Soetarmi di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).

Meski disampaikan singkat, pernyataan Soetarmi menegaskan bahwa jaksa tetap berhati-hati dan memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Transparansi menjadi hal yang ditekankan Kejati Sulsel, seiring sorotan publik terhadap perkara yang sudah cukup lama bergulir ini.

Sebelumnya, Kejati Sulsel mengembalikan berkas TPPU Sulfikar pada 6 Oktober 2025 setelah menemukan kekeliruan administratif. Dalam hasil penelitian, diketahui tanggal berkas perkara tercatat lebih awal daripada tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya menjadi dasar sah dimulainya proses penyidikan. SPDP diterbitkan pada 7 Oktober 2025, sedangkan berkas perkara tertulis bertanggal 2 Oktober 2025. Kondisi tersebut membuat berkas tidak dapat diinput dalam sistem Case Management System (CMS) kejaksaan.

Sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP harus lebih dahulu dikirim sebelum pelimpahan berkas perkara. Atas dasar itu, jaksa mengembalikan dokumen kepada penyidik untuk diperbaiki. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk penegakan prinsip due process of law agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Dari laporan itu, penyidik menetapkan Sulfikar dan Hamsul HS sebagai tersangka dan keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 27 Juli 2022. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 yang menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sulfikar.

Vonis tersebut menjadi dasar bagi penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil kejahatan asal. Beberapa transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil penggelapan menjadi fokus penyidik dalam mengusut konstruksi perkara TPPU. Namun dalam perkembangannya, Hamsul HS menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 30 September 2025. Putusan itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

Berbeda dengan Hamsul, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya kini berada di tangan jaksa peneliti untuk ditelaah ulang. Kejati Sulsel memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menilai kelengkapan formil maupun materiil. Publik kini menunggu hasil penelitian terbaru tersebut, yang akan menentukan apakah berkas TPPU Sulfikar segera dilimpahkan ke pengadilan atau kembali diperbaiki oleh penyidik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah upaya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, ketelitian administratif tetap menjadi kunci agar proses hukum berjalan efektif dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

(**)

Pos terkait