Empat Pemuda dan Puluhan Busur Diamankan Jatanras Polres Maros

SPASISULSEL.COM — Maros Sulsel Satuan Reserse Kriminal Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan, membawa, dan menguasai senjata tajam jenis busur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/11/2025) di Dusun Kalokko, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Kasus ini terungkap ketika anggota Unit Jatanras melakukan patroli di wilayah Kabupaten Maros pada dini hari. Saat melintas di depan Indomaret Dusun Marana, Desa Marannu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang berkumpul dan diketahui sebagai bagian dari geng motor. Ketika dilakukan pemeriksaan, beberapa pemuda ditemukan membawa busur dan anak panah.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (17), A (21), S (20), dan R (13). Dari pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 6 ketapel/pelontar, 33 anak panah busur, 2 unit sepeda motor, serta 1 unit mesin gerinda yang digunakan untuk membuat anak busur.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian terhadap aksi para pemuda tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan para pemuda membawa busur dan anak panah sehingga langsung kami tindak sesuai ketentuan hukum dan kami amankan ke Mapolres Maros untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maros. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya kembali aksi serupa yang dapat membahayakan warga. Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.(**)

Editor : Abu

Pos terkait