SPASISULSEL.COM — ENREKANG SULSEL Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan empat pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) periode 2021–2024. Penetapan ini diumumkan pada Kamis malam, 27 November 2025, setelah penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang kuat tentang praktik penyimpangan yang berlangsung secara sistematis di tubuh lembaga tersebut.
Keempat tersangka masing-masing inisial S, mantan ketua Baznas Enrekang, serta B, KL, dan HK yang merupakan komisioner Baznas periode 2021–2024. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan kondisi keempatnya layak menjalani penahanan.
Skema Penyimpangan yang Sistematis
Hasil penyidikan mengungkap rangkaian penyalahgunaan kewenangan yang saling terhubung sejak tahap pengumpulan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan. Penyidik menemukan bahwa para tersangka menerapkan skema pemotongan ZIS kepada kelompok masyarakat yang justru berhak sebagai penerima, tindakan yang secara syariah dilarang. Kebijakan itu membuat Baznas Enrekang sempat mencatat peningkatan pengumpulan dana yang tidak sehat.
Pada tahap penyaluran, penyidik mengidentifikasi verifikasi fiktif, laporan pertanggungjawaban yang direkayasa, serta penggunaan dana ZIS untuk lembaga atau organisasi yang tidak masuk dalam delapan asnaf yang berhak menerima bantuan. Beberapa penerima bahkan memiliki pendanaan lain, dan sebagian tersangka tercatat merangkap sebagai pengurus di lembaga tempat dana itu mengalir sehingga terjadi konflik kepentingan yang dianggap sebagai pelanggaran serius.
Dana Amil Membengkak, Hak Mustahik Tergerus
Penyalahgunaan paling mencolok terlihat dalam alokasi dana amil. Kejaksaan menemukan pembiayaan gaji, tunjangan, insentif, hingga belanja pegawai lain yang melampaui batas maksimal 50 persen dari dana amil yang ditetapkan syariah. Selain itu, dana operasional kembali dipotong dari bantuan mustahik, sehingga penyaluran yang seharusnya diterima masyarakat menjadi berkurang signifikan.
Temuan ini diperkuat oleh Laporan Pengawasan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan serta audit syariah Kementerian Agama. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,65 miliar. Sejumlah pihak telah mengembalikan dana sekitar Rp1,115 miliar ke rekening penitipan negara selama penyidikan berlangsung.
Potensi Tersangka Baru
Kepala Kejari Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, menyatakan penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
“Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Fajar.
Kejari Enrekang menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum yang profesional dan transparan. Mereka mengimbau pihak terkait tetap kooperatif dan meminta media mengedepankan informasi resmi untuk menghindari pembentukan opini yang menyesatkan. (**)






