SPASISULSEL.COM — Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait hak dan aturan pendidikan terus dilakukan DPRD Kota Makassar. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, legislator berharap setiap warga memperoleh kesempatan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Anggota DPRD Makassar, Prof Dr Hj Apiaty K Amin Syam, menegaskan bahwa pendidikan adalah kebutuhan paling mendasar yang tidak boleh ditunda. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap warga mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.
“Pemerataan akses pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada warga Kota Makassar yang tertinggal hanya karena tidak mengetahui haknya atau karena akses yang tidak merata,” ujar Apiaty di Hotel MaxOne Makassar, Minggu (30/11/2025).
Politisi Fraksi Golkar itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 lahir sebagai landasan untuk memperluas akses, meningkatkan mutu, serta menjamin kesempatan belajar bagi seluruh anak usia sekolah.
“Pendidikan harus mampu membantu peserta didik mengembangkan potensi dirinya sehingga mereka bisa hidup layak di masyarakat atau melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Kearsipan Makassar, Hj Andi Amalia Malik Hambali, SH, menilai sosialisasi Perda adalah langkah penting agar masyarakat memahami kewajiban dan hak mereka dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Perda ini bukan hanya mengatur sekolah, tetapi juga mengatur peran orang tua dan pemerintah. Semua pihak harus bergerak bersama agar pendidikan berjalan sesuai standar,” jelas Amalia dalam paparannya.
Sementara itu, akademisi Dr St Hatidja SE MPd menekankan pentingnya peningkatan kualitas proses belajar mengajar sebagai bagian dari implementasi perda.
“Kita tidak hanya berbicara soal akses, tetapi juga kualitas. Mutu pendidikan harus ditingkatkan agar peserta didik siap bersaing dan beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Hatidja.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran regulasi dalam memperkuat sistem pendidikan. Perda Penyelenggaraan Pendidikan disebut menjadi instrumen penting untuk memastikan tidak ada lagi kesenjangan layanan pendidikan antarkecamatan maupun antarsekolah di Kota Makassar.(*)






