DPRD Makassar Gaungkan Pengarusutamaan Gender, Dorong Pembangunan Lebih Adil dan Inklusif

Ketgam: Anggota DPRD Kota MakassarProf Dr Hj Apiaty K Amin Syam MSi membuka Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender, di Hotel Maxone, Kamis (4/12/2025)

SPASISULSEL.COM — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel MaxOne Makassar, Kamis (4/12/2025).

‎Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan mengenai kesetaraan hak dan partisipasi antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan daerah.

‎Acara dibuka oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Dr Hj Apiaty K Amin Syam MSi, dan menghadirkan tiga narasumber Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar, MKes, Rektor UPRI Makassar, Prof Dr Hj Andi Niniek F Lantara SE MSi, Sekretaris Rektor UIM Berkarya Makassar, Dr Ir Musdalifah Mahmud MSi.

‎Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa Perda PUG hadir untuk memastikan bahwa pembangunan di Kota Makassar memberikan ruang dan manfaat yang setara bagi semua warga, tanpa terkecuali.

‎Ia menegaskan bahwa isu gender bukan sekadar membicarakan perempuan, tetapi mengenai akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan yang harus dapat dirasakan baik oleh laki-laki maupun perempuan.


‎“Pengarusutamaan gender bukan tentang siapa yang lebih unggul, tetapi bagaimana hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan ditempatkan secara adil dalam pembangunan,” ujarnya.

‎Apiaty juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas perempuan, terutama karena banyak sektor ekonomi di Kota Makassar saat ini justru digerakkan oleh perempuan.

‎“Kalau kita lihat di pasar-pasar, banyak perempuan menjadi penggerak ekonomi keluarga. Ini menunjukkan bahwa perempuan punya kemampuan dan daya saing yang sama. Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kebijakan pembangunan memberi mereka akses yang setara,” katanya.

‎Ia berharap para peserta dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat luas agar pemahaman mengenai PUG semakin kuat.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar, memaparkan bahwa Perda PUG menjadi pedoman seluruh lembaga pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat dalam merancang program agar tidak menimbulkan kesenjangan.

‎“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada semua stakeholder agar berpartisipasi aktif sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Kita ingin memastikan pembangunan tidak menimbulkan ketimpangan gender,” jelasnya.

‎Ita juga menyampaikan berbagai layanan yang dimiliki Dinas PPPA untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

‎“Kami memiliki UPTD PPA yang beroperasi 24 jam. Di sana ada konselor, pendamping hukum, hingga layanan psikologis. Kami juga memiliki rumah aman untuk perempuan dan laki-laki yang menjadi korban kekerasan. Lokasinya dirahasiakan demi keamanan,” terangnya.

‎Selain itu, Dinas PPPA juga mengelola Rumah Keluarga, sebuah pusat konseling yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan psikososial.

‎Melalui sosialisasi ini, Narasumber lainnya, Rektor UPRI Makassar, Prof Dr Hj Andi Niniek F Lantara SE MSi, berharap seluruh elemen masyarakat memahami bahwa kesetaraan gender adalah bagian penting dari pembangunan yang inklusif. “Implementasi PUG dinilai mampu meningkatkan kualitas hidup warga, memperkuat ekonomi keluarga, serta mendorong pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tuturnya.

‎Sosialisasi ini juga menegaskan bahwa Perda PUG bukan sekadar aturan, tetapi alat untuk memastikan setiap program pemerintah membuka ruang bagi perempuan dan laki-laki untuk berperan serta secara setara.(*)

Pos terkait