SPASISULSEL.COM — Maros Sulsel Polres Maros melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolres Maros. Kegiatan ini dipimpin Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla., sebagai rangkaian tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika periode Agustus hingga Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 saset sabu seberat 5,8 gram. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel guna memastikan kebenaran dan kandungan narkotikanya.
Pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda dan pihak terkait, seperti perwakilan Bupati Maros, perwakilan Ketua DPRD Maros, Dandim 1422 Maros, perwakilan Kejari dan PN Maros, Wakapolres, para PJU dan Personel Polres Maros, Personel Bidlabfor Polda Sulsel, serta awak media.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender hingga hancur lalu dibuang ke Saluran Pembuangan, sedangkan tembakau sintetis dimusnahkan dengan dibakar dalam drum besi.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.

“Alhamdulillah hari ini jajaran Polres Maros memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Agustus hingga Desember 2025, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 saset sabu seberat 5,8 gram. Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan tuntas dan tidak ada peluang untuk kembali beredar,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat mekanisme penanganan kasus, termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) bagi pengguna tertentu. Ia menyampaikan bahwa RJ memiliki kriteria ketat dan tidak dapat diterapkan kepada seluruh tersangka.
“Restorative Justice hanya dapat diterapkan untuk pengguna dengan barang bukti sangat kecil dan setelah melalui asesmen. Dari hasil asesmen itulah kami menentukan apakah tersangka perlu rehabilitasi jalan atau menjalani perawatan intensif melalui rehabilitasi inap,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya peningkatan pola peredaran narkotika melalui platform digital.
“Saat ini banyak pelaku memakai akun palsu untuk transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, mereka mengirim titik koordinat sebagai lokasi penjemputan barang. Pola seperti ini membuat kami harus terus beradaptasi dalam penyelidikan,” tambahnya.
Dengan perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, jajaran Polres Maros menegaskan bahwa upaya penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat akan terus dioptimalkan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros.(**)
Editor : Abu






