Lewat Perda KTR, Prof Apiaty K Amin Syam Tekankan Perlindungan Kesehatan Masyarakat

‎‎SPASISULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel MaxOne Makassar, Minggu (14/12/2025).

‎Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.

‎Sosialisasi tersebut dibuka oleh Anggota DPRD Makassar, Prof Dr Apiaty K Amin Syam. Dalam sambutannya, Prof Apiaty menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dimiliki, mulai dari pengaturan, penyelenggaraan, pembinaan, hingga pengawasan.

‎“Kawasan Tanpa Rokok adalah hal yang sangat penting untuk melindungi masyarakat, khususnya mereka yang tidak merokok, dari paparan zat adiktif. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kesehatan publik,” ujar Prof Apiaty.

‎Ia menambahkan bahwa pengendalian asap rokok menjadi solusi strategis dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan udara yang bersih, baik bagi perokok aktif maupun masyarakat yang tidak merokok.

‎“Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk menghadirkan lingkungan yang sehat dan aman. Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan adanya pengawasan, edukasi, serta akses informasi terkait bahaya produk tembakau bagi kesehatan,” tegasnya.


‎Menurut Prof Apiaty, keberhasilan implementasi Perda KTR sangat membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tempat kerja, hingga masyarakat luas. Ia juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan demi penyempurnaan pelaksanaan Perda tersebut.

‎Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Ir Ambo Ala MS, Prof Ir Baharuddin MSI PhD, serta Prof Dr Ir Itji Daud MS. Para narasumber memaparkan aspek kesehatan, lingkungan, dan kebijakan publik dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

‎Prof Ambo Ala menekankan bahwa penerapan KTR merupakan langkah preventif yang efektif dalam menekan risiko penyakit akibat rokok. “Lingkungan bebas asap rokok terbukti berdampak positif bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Prof Baharuddin menyoroti pentingnya konsistensi pengawasan agar Perda KTR tidak hanya menjadi aturan tertulis. “Regulasi yang baik harus diikuti dengan pengawasan yang kuat dan kesadaran masyarakat agar tujuan Perda benar-benar tercapai,” katanya.

‎Senada dengan itu, Prof Itji Daud menambahkan bahwa edukasi publik harus terus dilakukan secara berkelanjutan. “Perubahan perilaku tidak bisa instan. Sosialisasi dan edukasi yang masif menjadi kunci keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok,” tuturnya.

‎Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menyambut positif kegiatan ini karena dinilai memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya nyata melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta sehat di Kota Makassar.(*)

Pos terkait