DPRD Makassar Dorong Implementasi Perda Perlindungan Anak

SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penyebaran Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, yang digelar di Hotel Grand Imawan Makassar, Senin (8/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak anak serta kewajiban semua pihak dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Dalam sambutannya, Supratman menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap Perda Perlindungan Anak, mengingat anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi demi keberlangsungan masa depan daerah dan negara.

“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak. Namun, regulasi ini tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2018 mengatur berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari pencegahan kekerasan fisik dan psikis, perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan seksual, hingga pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman.

Supratman juga mengajak orang tua, pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.

“Kita semua memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan anak-anak di Kota Makassar tumbuh dan berkembang secara optimal, aman, dan bermartabat,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Supratman berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak serta berani melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias menyampaikan berbagai persoalan terkait perlindungan anak di Kota Makassar serta upaya penanganannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Pos terkait