Kartu Pers Dicabut, Duit Tetap Jalan! Eks Wartawan Diduga Peras Manajer SPBU di Luwu

SPASISULSEL.COM — LUWUSULSEL Aroma busuk dugaan pemerasan menyeruak dari balik dunia jurnalistik. Seorang mantan oknum wartawan berinisial NYD, yang disebut kartu persnya telah dicabut, diduga menjadikan pemberitaan sebagai alat tekan untuk menguras uang Manajer SPBU Bonepute, Kabupaten Luwu, Alling.

Korban akhirnya buka suara. Ia mengaku diperas berulang kali sejak pertengahan Desember 2025, dengan total uang yang keluar dari kantongnya mencapai sekitar Rp7 juta. Modusnya klasik: video direkam, berita dinaikkan, lalu uang diminta.

“Awalnya cuma klarifikasi video. Tapi lama-lama arahnya ke uang,” kata Alling kepada media, Jumat (2/1/2026).
Berawal dari Video BBM

Kasus ini bermula dari rekaman pengisian BBM pada 13 Desember 2025 yang kemudian viral dan diberitakan dengan narasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Alling membantah keras tudingan tersebut.

“Dexlite saat itu kosong dan belum ada suplai. Saya isi hanya sekitar 80 liter supaya mobil tangki bisa jalan. Itu kondisi darurat, bukan penyelewengan,” tegasnya.

Namun dari upaya klarifikasi, situasi justru berkembang ke arah yang tak ia duga. Alling menyebut Nuryadin berada di lokasi sejak awal kejadian, kemudian aktif menghubunginya dan mengajak bertemu di Palopo.

“Katanya silaturahmi. Tapi ujung-ujungnya minta bantuan dana,” ujar Alling.
Tawar-Menawar Uang

Dalam pertemuan tersebut, Alling mengaku permintaan dana mulai muncul, dengan dalih kebutuhan sekretariat. Nominalnya disebut tak main-main, hingga Rp30 juta.

“Saya bilang tidak sanggup. Saya tawarkan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, tapi tidak diterima,” katanya.

Meski kesepakatan awal gagal, komunikasi tetap berlanjut. Alling mengaku akhirnya menyerahkan uang secara bertahap baik transfer maupun tunai dengan berbagai alasan, mulai dari ongkos perjalanan, keperluan kegiatan, hingga permintaan agar pemberitaan diturunkan.

“Kalau ditotal sekitar Rp7 juta. Tapi setelah itu masih minta lagi. Di situ saya sadar, ini bukan silaturahmi, ini pemerasan,” ujarnya.

Tekanan tak berhenti di situ. Setelah Alling memblokir nomor WhatsApp NYD, dua berita dengan narasi dan kutipan nyaris identik kembali muncul di media daring.

“Begitu saya blokir, berita naik lagi. Isinya sama semua,” ungkapnya.

Bos Media Bicara Blak-blakan

Dugaan pemerasan ini kian menguat setelah awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Direktur sekaligus Pimpinan Media Online PedomanRakyat.co.id, James Wehantouw. Ia membenarkan bahwa NYD pernah aktif sebagai wartawan, namun kartu persnya telah resmi dicabut.

“Iya, jadi dicabut karena banyak sekali laporan,” kata James kepada media, Jumat (2/1/2026).

James bahkan mengungkap praktik yang selama ini menjadi pertimbangan pencabutan kartu pers tersebut.

“Dia pergi ancam-ancam orang, peras-peras orang, membawa nama Pedoman. Kalau ada masalah dia jual-jual nama Pedoman,” tegasnya.

Tak berhenti sampai di situ, James secara terbuka menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang bermasalah, bantu tangkap saja,” ujarnya lugas.

Ancaman Pasal Pemerasan

Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi menjerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni permintaan uang dengan ancaman, termasuk ancaman publikasi atau pencemaran nama baik. Alling mengaku telah mengantongi bukti lengkap berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta kronologi pertemuan.

“Semua sudah saya kumpulkan. Tinggal langkah hukum,” katanya.

Bantahan Keras dari Terlapor

Di sisi lain, NYD membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang dan menyebut justru pihak lain yang lebih dulu menawarkan angka.

“Saya tidak pernah minta. Mereka sendiri yang menawarkan,” ujarnya.

Ia mengklaim memiliki bukti rekaman suara dan foto pertemuan yang menunjukkan dirinya tidak melakukan pemerasan. Menurutnya, uang yang disebut-sebut bukan diterima langsung olehnya dan terjadi miskomunikasi antar pihak.

“Kalau diperas, mana mungkin orang kirim uang,” katanya.

NYD juga menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Ia mengaku akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum, Polda Sulsel, hingga Pertamina Region Makassar.(**)

 

Editor : Muh,Abu ✍️

Pos terkait