Kasus Dugaan Pengeroyokan di RM Cota Angin Mammiri, Keluarga Korban Ultimatun Polsek Bontoala

SPASISULSEL.COM  — MAKASSAR Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali berada di titik kritis. Kasus dugaan pengeroyokan brutal yang terjadi di sebuah warung coto

di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kini belum menunjukkan langkah hukum yang terukur, meski laporan resmi telah diterima kepolisian.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, sekitar pukul 01.45 WITA. Namun ironisnya, beberapa hari pascakejadian, para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran tanpa adanya penindakan tegas dari aparat kepolisian.

Situasi tersebut memicu kemarahan keluarga korban. Mereka secara terbuka melayangkan ultimatum keras kepada Polsek Bontoala, jajaran Polrestabes Makassar, agar segera bertindak sebelum situasi berkembang menjadi konflik yang tidak terkendali.

Istri korban, Rasti, menegaskan bahwa kesabaran keluarga memiliki batas.

“Jika polisi tidak mampu menangkap pelaku biar kami bertindak, karena pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” ungkap Rasti dengan nada tegas, kepada matanusantara.co.id, Minggu (04/01/2025)

Desakan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Menurut keluarga, korban mengalami luka yang cukup serius dan hingga hari kedua pascakejadian belum terlihat adanya langkah penjemputan terhadap para terduga pelaku.

“Ka masalahnya 2 hari mi ini belum adapi penjemputan anggota sekta 6 ke para pelaku,” kata Rasti.

Dalam wawancara yang sama, Rasti juga menyebut adanya dugaan provokator yang memicu terjadinya pengeroyokan.

“Pada saat itu, satu orang ji anak Lembo nama yang biasa dipanggilkanki IJ (inisial diduga provokator), selebihnya anak Tallo kurang lebih 14 orang,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, salah satu rekan korban berinisial UM menegaskan bahwa hingga saat ini pihak keluarga dan teman korban menahan diri karena masih mempercayakan penanganan kasus kepada aparat kepolisian.

“Saya tegaskan, kami semua teman-teman korban dan keluarga korban tidak bertindak karena mempercayakan kepada Resmob Polsek Bontoala menindak lanjuti laporan korban, jika tidak ada tindakan sama sekali, saya meminta ijin melakukan tindakan,” tegas UM singkat.

Pernyataan-pernyataan tersebut mencerminkan krisis kepercayaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya Resmob Polsek Bontoala, yang dinilai lamban dan tidak progresif dalam menangani perkara pengeroyokan.

Desakan Rekaman CCTV: Hak Korban, Bukan Permintaan Ilegal

Selain menuntut penangkapan para pelaku, keluarga korban juga mendesak kepolisian agar membuka dan memberikan akses rekaman CCTV di lokasi kejadian. Permintaan ini ditegaskan bukan untuk konsumsi publik, melainkan untuk kepentingan hukum dan identifikasi pelaku.

“Niat kami meminta video rekaman CCTV itu bertujuan untuk mengetahui siapa yang terlibat melakukan pengeroyokan kepada suami saya,” ujar Rasti.

Secara prinsip hukum, permintaan tersebut bukan pelanggaran, melainkan bagian dari hak korban untuk memperoleh informasi perkembangan perkara, sejalan dengan asas transparansi penanganan perkara pidana serta perlindungan korban tindak pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan ini juga diduga berkaitan dengan konflik perang kelompok (Perpol) yang melibatkan wilayah Layang versus Lembo, meski dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman aparat kepolisian.

Kronologi Kekerasan: Dikeroyok Beramai-ramai di Tempat Umum

Mengacu pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Nomor: STPLI/04/1/Res.1.6/2026/RESKRIM, kejadian bermula saat korban bersama rekan kerja dan atasannya hendak makan di Warung Coto Angin Mammiri, Jalan Andalas.

Saat korban menunggu pesanan, salah seorang terduga pelaku mendekati meja dan menggertak korban dengan ucapan, “Apa nuliatkanga?” yang dijawab korban, “Siapa liatki.”

Ucapan tersebut memicu emosi. Pelaku kemudian menarik kerah baju korban hingga berdiri. Tanpa peringatan, pelaku lain memukul leher korban dari belakang menggunakan kepalan tangan, disusul pukulan ke arah wajah.

Upaya atasan korban untuk melerai justru memperkeruh keadaan. Sekitar enam orang rekan pelaku datang dan secara bersama-sama melakukan pemukulan. Bahkan, rekan kerja dan atasan korban turut menjadi sasaran kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada leher sebelah kiri belakang telinga serta gigi geraham atas dilaporkan goyang.

Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bontoala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ujian Nyata bagi Aparat Penegak Hukum

Kasus ini kini menjadi indikator serius bagi kinerja kepolisian di tingkat sektor. Publik menanti apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum.

Penanganan yang lamban terhadap perkara pengeroyokan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, perlindungan korban, dan rasa keadilan. Lebih jauh, pembiaran terhadap pelaku yang masih bebas berisiko memicu konflik lanjutan serta tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Bontoala terkait penetapan tersangka maupun alasan belum dibukanya rekaman CCTV.

Redaksi menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Polsek Bontoala, Polrestabes Makassar, maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik.(**)

Pos terkait