SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar, yang digelar di Hotel Grand Imawan, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, serta Lurah Borong, Dedikasi Kurniawan. Sosialisasi tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Hj Umiyati menegaskan bahwa pengelolaan parkir merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, keberhasilan penerapan Perda sangat bergantung pada pemahaman serta partisipasi aktif masyarakat.
“Perda ini bukan hanya mengatur soal parkir semata, tetapi juga berhubungan langsung dengan ketertiban, kenyamanan pengguna jalan, serta peningkatan PAD Kota Makassar. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku,” ujar Umiyati.
Legislator tersebut juga menekankan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ia berharap keberadaan Perumda Parkir sebagai pengelola resmi dapat menjamin pelayanan yang adil dan tertib.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan teknis pelaksanaan pengelolaan parkir di lapangan, termasuk tugas dan tanggung jawab juru parkir. Ia juga memaparkan upaya pembenahan sistem parkir untuk meminimalisir kebocoran pendapatan.
“Kami terus berbenah, baik dari sisi pengawasan, sistem pembayaran, hingga peningkatan kualitas SDM juru parkir agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” jelas Adi Rasyid Ali.
Di tempat yang sama, Lurah Borong, Dedikasi Kurniawan, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan DPRD dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir. Menurutnya, keterlibatan aparat kelurahan sangat penting dalam menyosialisasikan Perda hingga ke tingkat lingkungan.
“Kami siap bersinergi dengan DPRD dan Perumda Parkir untuk memastikan aturan ini dipahami dan dijalankan oleh masyarakat,” kata Dedikasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Berbagai persoalan yang sering terjadi di lapangan turut dibahas, mulai dari tarif parkir, penataan lokasi parkir, hingga perlindungan terhadap pengguna jasa parkir.
Dengan adanya sosialisasi ini, Hj Umiyati berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pengelolaan parkir, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di ruang publik Kota Makassar. (*)






