DPRD Makassar Dorong Kesadaran Kolektif Warga Lewat Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup

‎‎SPASISULSEL.COM — Upaya menjaga lingkungan hidup tidak hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah, tetapi juga dimulai dari langkah kecil di sekitar rumah.

‎Hal ini menjadi pesan utama Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Dr Ir Hj Apiaty K Amin Syam, MSi, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel MaxOne, Jalan Makam Pahlawan, Makassar, Jumat (28/11/2025).

‎Dalam sambutannya, Prof Apiaty menegaskan bahwa tantangan lingkungan di kota besar seperti Makassar membutuhkan kesadaran bersama.

‎“Perda ini bukan sekadar payung hukum, tetapi wujud kesadaran kolektif kita untuk menjaga kualitas hidup. Implementasinya harus dimulai dari tindakan kecil di lingkungan sekitar,” ujarnya.

‎Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof Dr Ir Mislia Mustamir, MPd, Prof Dr Ir Andi Abriana, MP, dan Dr Ir Andi Tenriola Rifai, MSi.

‎Prof. Mislia menyoroti minimnya pengetahuan teknis masyarakat terkait pengelolaan lingkungan. “Banyak warga belum paham bagaimana mengelola sampah, limbah, atau air dengan baik. Edukasi harus dilakukan terus-menerus agar masyarakat tidak sekadar tahu, tetapi juga mau bertindak,” jelasnya.


‎Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang sehat.

‎Di sisi lain, Prof. Andi Abriana menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum. “Perda ini tidak akan efektif tanpa pengawasan yang ketat. Kita butuh sanksi tegas agar pelanggar memiliki efek jera dan ekosistem tetap terjaga,” ujarnya.

‎Ia menilai edukasi dan penindakan harus berjalan beriringan. Antusiasme peserta terlihat dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, mulai dari langkah konkret yang dapat dilakukan di rumah hingga kepastian pemerintah dalam menindak perusahaan yang tidak taat aturan.

‎Menjawab hal tersebut, Dr Andi Tenriola menegaskan bahwa perubahan besar dimulai dari hal sederhana. “Mulailah dengan memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menanam pohon. Perubahan besar selalu dimulai dari tindakan kecil yang konsisten,” katanya.

‎Terkait kepatuhan perusahaan, ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh melakukan inspeksi mendadak dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana.

‎“Perusahaan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan dan rutin melaporkan aktivitasnya. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

‎Menutup kegiatan, Prof. Apiaty kembali mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga lingkungan.
‎“Mari kita jaga bumi ini bersama. Kerusakan lingkungan hari ini akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang,” ujarnya.

‎Ia berharap kegiatan sosialisasi semacam ini dapat digelar secara rutin sebagai langkah memperluas edukasi dan memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Makassar.(*)

Pos terkait