SPASISULSEL.COM – Wajo, Sulawesi Selatan Penetapan Muhammad Kurnia Syam sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo menuai sorotan tajam. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wajo pada 18 Desember 2025.
Kuasa hukum Muhammad Kurnia Syam, Advokat Senior Farid Mamma, yang juga menjabat sebagai Direktur PUKAT (Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi) Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa proses penetapan kliennya sebagai tersangka diduga mengandung cacat prosedur dan pelanggaran serius.
“Sejak awal proses pemeriksaan, kami menilai telah terjadi penyimpangan prosedural yang berpotensi melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia klien kami,” ujar Farid Mamma kepada Herald Sulsel, Kamis (25/12/2025).
Muhammad Kurnia Syam diketahui merupakan seorang pemerhati dan penggiat persuteraan di Kabupaten Wajo, yang telah mengabdikan separuh perjalanan hidupnya untuk pengembangan serta pelestarian budidaya sutra di daerah tersebut. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Wajo.

*Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum*
Farid Mamma mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap kliennya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025, dinilai tidak sah secara hukum karena dilakukan melalui serangkaian tindakan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, pada tahap penyelidikan, kliennya telah diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum, padahal substansi pemeriksaan telah memasuki wilayah penyidikan. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 52 dan Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa keterangan tersangka harus diberikan secara bebas tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
“Pemeriksaan justru mengarah pada pemaksaan pengakuan, bahkan disertai tekanan psikologis dan bentakan dari penyidik, sehingga mencederai prinsip pemeriksaan yang objektif dan bebas dari intimidasi,” tegas Farid.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak atas bantuan hukum dan proses peradilan yang adil.
*Penyitaan Handphone Tanpa Dasar Hukum*
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan handphone pribadi milik Muhammad Kurnia Syam yang dilakukan tanpa surat izin pengadilan dan tanpa berita acara penyitaan.
“Tindakan penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 KUHAP, serta melanggar asas legalitas dan proporsionalitas,” jelas Farid.
Menurutnya, penyitaan tersebut berpotensi melanggar prinsip Perlindungan Data Pribadi, karena penyidik diduga membuka akses data pribadi kliennya tanpa dasar hukum yang sah, sementara perangkat tersebut tidak memiliki hubungan kausal dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
*Dugaan Perlakuan Tidak Manusiawi*
Farid Mamma juga mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya ditempatkan dalam tahanan isolasi tanpa dasar hukum dan penjelasan tertulis. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Tak hanya itu, kliennya juga tidak diberikan kesempatan menghubungi keluarga secara langsung pada saat ditetapkan tersangka, padahal hak tersebut dijamin secara tegas dalam Pasal 57 KUHAP sebagai hak fundamental yang tidak boleh dikurangi.
*Minim Alat Bukti dan Kerugian Negara*
Lebih lanjut, Farid menyatakan bahwa hingga penetapan tersangka dilakukan, penyidik tidak pernah memperlihatkan secara jelas dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum. Ia menegaskan, baik dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).
“Penetapan tersangka ini kami nilai dilakukan secara tergesa-gesa, prematur, dan tidak berbasis fakta hukum yang kuat,” pungkasnya.
Berdasarkan ketimpangan dalam prosedur penetapan tersangka yang dialami Muhammad Kurnia Syam, Tim Hukum akan melakukan sejumlah langkah langkah hukum. Demi tegaknya supremsi hukum dinegara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Muhammad Kurnia Syam. (**)
Editor : Abu ✍️
Farid Mamma






