Fungsi Pengawasan, Fasruddin Rusly Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah

SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusly akan menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Rencananya, kegiatan tersebut akan digelar di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Jumat, 27 Maret 2025, dengan menghadirkan narasumber utama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Menurut Fasruddin Rusly, pengawasan pelaksanaan Perda ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang telah disahkan sejak tahun 2011 tersebut benar-benar diimplementasikan secara optimal di lapangan.

“Perda ini sudah cukup lama diberlakukan, sehingga perlu dilakukan evaluasi sejauh mana implementasinya berjalan. Apakah sudah sesuai harapan atau masih ada kendala yang perlu dibenahi,” ujar Fasruddin, Kamis (26/3/2026)

Politisi yang akrab disapa Acil itu menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan krusial di perkotaan, termasuk di Makassar, yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Masalah sampah ini tidak bisa ditangani oleh pemerintah saja. Perlu ada kesadaran dan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan efektif, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir.

“Kami ingin mendengar langsung dari DLH terkait strategi, capaian, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Perda ini. Dengan begitu, kita bisa mencari solusi bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fasruddin berharap melalui kegiatan pengawasan ini, akan lahir rekomendasi konkret yang dapat memperkuat implementasi Perda, sehingga pengelolaan sampah di Kota Makassar bisa lebih tertata dan berkelanjutan.

“Harapannya, kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menghasilkan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Makassar,” pungkasnya.(*)

Pos terkait