Kuasa Hukum Desak Polisi Perluas Penelusuran Aset dalam Perkara TPPU Sulfikar

SPASISULSEL.COM — Makassar, Kuasa hukum korban dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memperluas penelusuran aset untuk memenuhi standar pembuktian yang diwajibkan dalam perkara pencucian uang.

Tri Ariadi Rahmat, kuasa hukum Jimmy Chandra, mengatakan dasar penyidikan telah kuat setelah perkara penipuan yang menjadi tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap. Namun ia menilai pemetaan aset belum menyeluruh, terutama terkait akses data perbankan dan aktivitas transaksi digital.

Tri menyebut penyidik perlu meminta mutasi rekening, laporan transaksi tunai, dan data rekening terkait, termasuk e-wallet dan kanal pembayaran digital. Ia juga meminta penyidik menelusuri transaksi kripto tersangka melalui permintaan KYC, riwayat deposit, penarikan, transaksi P2P, dan identifikasi merchant atau pihak ketiga.

Menurut Tri, pelacakan dompet kripto harus dilakukan melalui data penarikan dari bursa, pemeriksaan perangkat elektronik tersangka, serta analisis blockchain bersama unit siber dan PPATK. “Analisis on-chain diperlukan untuk melihat aset yang masih tersimpan maupun yang sudah dicairkan,” katanya, Jumat, 28 November 2025.

Ia menambahkan pembekuan akun kripto dan penyitaan perangkat seperti hardware wallet dan private key merupakan langkah yang perlu dilakukan sebelum mencocokkan riwayat penarikan dana dengan pembelian aset fisik. Dokumen pembelian, ujar dia, harus diverifikasi untuk keperluan penyitaan. Tri mengatakan seluruh proses idealnya ditutup dengan bagan aliran dana yang menggambarkan pergerakan aset dari awal sampai akhir.

Dua Petunjuk Jaksa Belum Dipenuhi

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel mengatakan dua petunjuk dalam P-19 belum terpenuhi. Kanit 3 Renakta, AKP Syamsir, menyebut proses pemenuhan berada pada tahap akhir dan menyatakan tenggat 14 hari dalam register bersifat administratif.

Petunjuk pertama berkaitan dengan pemeriksaan tambahan Bank BCA atas tiga rekening koran yang diduga menjadi jalur transaksi. Satu saksi internal sudah diperiksa, dan penyidik masih menunggu kelengkapan data dari pihak bank. Petunjuk kedua menyangkut saksi di Malang, pemilik aset yang telah disita. Hingga kini saksi belum memberikan konfirmasi.

Informasi pelapor mengenai dugaan keberadaan dana Rp52 miliar juga akan diverifikasi melalui permintaan data bank. “Dari inkuiri PPATK tidak ditemukan dana sebesar itu,” kata Syamsir.

Ia menyebut kerugian korban mencapai Rp5,9 miliar, hasil transfer ke rekening Sulfikar dan Hamsul sepanjang 2020–2021. PPATK telah mengonfirmasi aliran dana tersebut. Penyidik menyita satu rumah di Malang dan satu mobil yang dinilai sebagai aset terkait tindak pidana. Penyidik juga telah meminta klarifikasi perusahaan kripto yang disebut dalam laporan dan menyatakan transaksi pembelian aset digital tidak menimbulkan persoalan hukum.

Tekanan dari Jaksa

Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan berkas TPPU belum lengkap hingga pertengahan November 2025. Berkas dikembalikan ke penyidik melalui P-19 pada 28 Oktober 2025 berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Jaksa telah mengirimkan pemberitahuan untuk memastikan pemenuhan petunjuk terkait penelusuran aliran dana dan pelacakan aset.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan investasi kripto pada 2021. Pengadilan Negeri Makassar memvonis Sulfikar dan Hamsul HS bersalah dalam perkara penipuan tersebut; putusan berkekuatan hukum tetap pada 2023. Penyidikan TPPU dibuka setelahnya, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Hamsul kemudian memenangkan praperadilan, sementara Sulfikar tetap berstatus tersangka dengan berkas yang masih dilengkapi.(**)

Pos terkait