SPASISULSEL.COM – Lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan kota tanpa perlindungan hukum yang jelas alam berisiko beralih fungsi menjadi kawasan permukiman atau industri, yang pada akhirnya akan mengancam ketahanan pangan lokal.
Hal diungkapkan, Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Minggu (23/11/2023).
Kata Umiyati, Perda ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan bahwa lahan pertanian yang ada tetap terjaga dan tidak hilang karena tekanan pembangunan.

“Perda ini tidak hanya mengatur soal perlindungan, tetapi juga memberikan ruang bagi petani untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah. Bentuk dukungan itu, jelasnya, meliputi bantuan sarana produksi, pelatihan, dan pendampingan usaha tani agar petani tetap produktif,” ungkap Umiyati.
Karenanya, Politisi PPP ini berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lahan pertanian dan mencegah alih fungsi
“Perda ini adalah langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian kita di Makassar dari ancaman pembangunan yang tidak terencana. Dengan aturan ini, kita memastikan lahan-lahan subur tetap digunakan untuk produksi pangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” papar Umiyati. (*)






