Lindungi Profesi Pendidik, DPRD Makassar Gencarkan Sosialisasi Perda Perlindungan Guru

SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Imawan Makassar, Senin (8/12/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pendidik, tenaga kependidikan, serta masyarakat luas mengenai pentingnya perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan guru dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pendidikan.

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa Perda Perlindungan Guru merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar dalam menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi para guru, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

“Guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa rasa takut atau tekanan,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2022 mengatur berbagai bentuk perlindungan terhadap guru, mulai dari perlindungan hukum, perlindungan profesi, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan.

Supratman berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara guru, peserta didik, dan orang tua.

“Implementasi perda ini membutuhkan sinergi semua pihak. Pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga marwah dan kehormatan profesi guru,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai persoalan terkait perlindungan guru di lapangan turut dibahas guna memperkuat penerapan Perda Perlindungan Guru di Kota Makassar. (*)

Pos terkait