PUKAT Sulsel Desak Evaluasi Lurah dan Camat Atas Pembiaran Toko Sukses Bangunan Diduga Serobot Fasum

SPASISULSEL.COM — Makassar Polemik dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) oleh Toko Sukses Bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan kembali berbuntut panjang. Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Kota Makassar mengevaluasi Lurah Pai dan Camat Biringkanaya karena dinilai tidak bertindak tegas atas keberadaan bangunan permanen yang berdiri di atas lahan parkir ruko tersebut.

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menilai kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia menuding adanya pembiaran berlapis yang memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Ketidakmampuan atau ketidaktegasan lurah dan camat dalam menghentikan pelanggaran ini harus dievaluasi. Mereka adalah garda terdepan penataan ruang. Jika fasum bisa berubah menjadi toko tanpa tindakan, itu tanda ada yang tidak beres,” ujar Farid, Kamis, 11 Desember 2025.

Menurut Farid, bangunan Toko Sukses Bangunan diduga kuat berdiri di atas fasum berupa lahan parkir yang tercantum dalam site plan kawasan komersial tersebut. Ia menyebut setidaknya empat aturan yang berpotensi dilanggar:

1. Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengelolaan Fasum-Fasos, yang melarang pemanfaatan fasum untuk kepentingan pribadi.

2. Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 28 Tahun 2002, yang mengharuskan bangunan mengikuti peruntukan dalam site plan.

3. Pasal 69 UU Penataan Ruang, yang melarang alih fungsi ruang dan membuka konsekuensi pidana bila menimbulkan kerugian publik.

4. Kemungkinan adanya unsur maladministrasi dan pembiaran yang bertentangan dengan UU Pelayanan Publik.

“Jika bangunan ini berdiri bertahun-tahun tanpa tindakan, masyarakat wajar curiga. Apakah benar aparat wilayah tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan?” kata Farid.

PUKAT Sulsel juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan hingga indikasi gratifikasi kebijakan apabila ditemukan adanya pihak yang diuntungkan dari pembiaran tersebut.

“Ini bukan sekadar toko menempati fasum, tapi cermin carut-marut tata kelola ruang. Pemkot harus turun tangan, bukan hanya menegur, tetapi mengevaluasi pejabat wilayah yang gagal menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Farid menyebut pihaknya siap mendorong audit tata ruang dan membuka kajian dugaan praktik koruptif jika proses penanganan berlarut-larut atau tidak transparan.

Sementara itu, Lurah Pai, Ikhwan, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat. “Kita akan cek dulu di lapangan dan koordinasi dengan kecamatan,” ujarnya.

Hingga kini, Pemerintah Kota Makassar belum mengeluarkan sikap resmi terkait desakan evaluasi aparat wilayah tersebut.(**)

Pos terkait