SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Makassar Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro, di Hotel Grand Imawan, pada Kamis (27/11/2025).
Tidak hanya membuka acara, Umiyati juga hadir sebagai narasumber utama dan memaparkan berbagai poin penting terkait substansi regulasi tersebut.
Sosialisasi ini merupakan salah satu bagian dari agenda DPRD Kota Makassar dalam menyampaikan produk hukum daerah kepada masyarakat, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Hj Umiyati menekankan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2024 memiliki peran strategis dalam kemajuan sistem transportasi di Makassar. Menurutnya, pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro akan menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola terminal, meningkatkan pelayanan serta mendorong pergerakan ekonomi berbasis transportasi.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami isi dan tujuan Perda ini. Perusahaan daerah nantinya akan mengelola terminal dengan lebih profesional, modern, dan berorientasi pelayanan publik. Ini bukan hanya soal kelembagaan, tapi soal bagaimana pelayanan transportasi ke depan bisa lebih nyaman, tertib, dan menguntungkan masyarakat,” ujar Umiyati dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini sudah melalui proses pembahasan yang panjang, termasuk kajian teknis dan perbandingan dengan daerah lain. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kehadiran Perusda Terminal Makassar Metro tidak hanya menjadi formalitas, namun benar-benar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Selain pemaparan materi, kegiatan sosialisasi juga diisi sesi diskusi interaktif. Peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan masukan serta pandangan kritis mengenai operasional terminal dan tantangan transportasi di Kota Makassar saat ini. Beberapa peserta berharap agar terminal ke depan lebih teratur, aman, serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai.
“Dengan adanya Perusda ini, kita berharap ada peningkatan pelayanan yang dirasakan langsung oleh pengguna terminal. Pendapatan daerah juga diharapkan meningkat sehingga dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Umiyati kembali menegaskan.
Di akhir acara, Umiyati menyampaikan harapannya agar sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan di berbagai wilayah Kota Makassar.
Menurutnya, penyebarluasan informasi mengenai Perda merupakan langkah penting untuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan publik. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat ikut mendukung sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. (*)






