SPASISULSEL.COM — Pemerintah Kelurahan Daya menegaskan bahwa lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) seluas empat hektar yang selama ini disebut berada di dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA), diduga berdiri di atas lahan milik warga.
Hal ini disampaikan Lurah Daya, Nur Alam, setelah melakukan pengecekan langsung pada Kamis, 20 November 2025.
Nur Alam mengatakan dirinya baru menerima laporan lengkap terkait aktivitas pembuangan sampah tersebut dan langsung mengonfirmasi ke pihak PT KIMA.
“Saya sudah konfirmasi ke PT KIMA, ternyata itu lahan pribadi,” ujarnya.
TPS yang berada di perbatasan Kelurahan Daya dan Bira, Kecamatan Biringkanaya, itu selama empat tahun diduga beroperasi tanpa izin. Letaknya yang tersembunyi di ujung jalan kecil dalam kawasan industri sempat memunculkan dugaan bahwa lahan itu bagian dari aset KIMA.
Temuan aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu juga menjadi perhatian berbagai kelompok pemerhati lingkungan.

Sebelumnya, investigasi Forum Komunitas Hijau menilai keberadaan TPS tersebut sebagai pintu masuk bagi terungkapnya masalah pengelolaan limbah di sekitar kawasan industri. Audit lingkungan yang mereka terima menunjukkan adanya kelemahan pada pengawasan limbah industri dan minimnya kepatuhan sejumlah perusahaan dalam mengelola limbah, termasuk limbah B3 dan air limbah.
Audit mencatat beberapa tenant membuang limbah di luar jalur resmi, bahkan setelah saluran pembuangan mereka ditutup manajemen KIMA.
Forum Komunitas Hijau menyatakan tetap menyoroti masalah ini dan mendesak pemerintah serta pengelola kawasan menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang terjadi di lahan warga maupun di dalam kawasan industri. Mereka juga membuka peluang menempuh jalur hukum jika rekomendasi audit tidak segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Daya menyebut akan berkoordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait untuk memastikan aktivitas pembuangan sampah di lahan warga itu dihentikan. Tanpa penghentian aktivitas ilegal dan pengawasan yang lebih ketat, pencemaran lingkungan dikhawatirkan terus berlanjut dan membahayakan warga sekitar.(**)
Editor : Abu






