SPASISULSEL.COM — MAROS, SULSEL Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang belakangan ini viral di berbagai platform media sosial terus bergulir. Sat Reskrim Polres Maros menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada upaya penghentian kasus.
Kepastian ini disampaikan untuk merespons keresahan warganet yang terus mengawal kasus tersebut agar korban mendapatkan keadilan.
Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan tersangka.
”Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Saat ini, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti namun dinilai belum lengkap P.19,” ujar Kasi Humas AKP Ahmad S.Sos.M.H., Senin (23/2).
Langkah pengiriman berkas ini merupakan bukti keseriusan penyidik namun karena dinyatakan belum lengkap oleh JPU maka penyidik akan segera melengkapi petunjuk tambahan dari jaksa agar kasus bisa secepatnya dilimpahkan kembali.
“Terkait upaya restorative justice yang ingin ditempuh keluarga para tersangka, murni dari keinginan dan inisiatif keluarga para tersangka, makanya ada tawaran sejumlah kompensasi dari pihak tersangka ke pihak korban,” ungkapnya.
“Untuk penahanan merupakan kewenangan penuh dan pertimbangan hukum dari penyidik,” tegasnya.
Pihak Polres Maros juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi atensi khusus mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Kami berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegasnya menutup keterangan. (**)





