DPRD Makassar Gandeng DLH Evaluasi Implementasi Perda Sampah

Ketgam: Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly memberikan sambutan pada kegiatan Pengawasan Perda Pengelolaan Sampah, di Hotel Aerotel Smile, Kamis (9/4/2026)

SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar kegiatan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Aerotel Smile, Kamis (9/4/2026).

Hadir selaku narasumber Kegiatan i Kabid PPLH Dinas Lingkuangan Hidup Kota Makassar, Suwandi, dan Umar Situju selaku tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Fasruddin Rusly menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi Perda Pengelolaan Sampah agar dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kebersihan kota.

“Perda ini sudah lama ditetapkan, namun implementasinya di lapangan masih perlu kita perkuat bersama. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam pengelolaan sampah yang baik,” ujar Fasruddin.

Ia juga menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kalau kita ingin Makassar tetap bersih dan nyaman, maka disiplin dalam membuang sampah serta pengelolaan yang baik harus dimulai dari diri sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Suwandi selaku narasumber mengungkapkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pengelolaan sampah, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga optimalisasi layanan persampahan.

Suwandi mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam memilah dan membuang sampah pada tempatnya.

“Kami terus melakukan edukasi dan pembinaan, termasuk mendorong program Bank Sampah agar sampah masyarakat bisa bernilai ekonomi,” tutur Suwandi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait permasalahan sampah di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2011 dapat semakin optimal, serta mampu mendorong terciptanya Kota Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)

Pos terkait