SPASISULSEL.COM — Sengketa lahan di Desa Takkalasi, Kabupaten Maros, memasuki babak baru. Syahril, penerima kuasa dari ahli waris Baddoe Bin Kasa, resmi mengadukan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Maros ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik, Senin (9/2/2026).
Pengaduan tersebut tertuang dalam dokumen Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang menyoroti proses penanganan perkara sengketa lahan yang dinilai tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip etik kepolisian.
Dalam dokumen pengaduan, Syahril menyebut beberapa nama anggota Polri, di antaranya Kasat Reskrim Polres Maros Ridwan, S.H., M.H., IPTU A. Mulia Arief, S.H., IPDA Ahmad Muhajir, S.H., M.H., serta Brigpol Abdullah Amin.
Syahril mengaku kecewa atas penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia menilai terdapat kejanggalan karena dalam objek sengketa yang sama, dirinya dilaporkan dua kali dalam waktu satu bulan dengan pasal berbeda.
“Saya hanya penerima kuasa, bukan ahli waris. Namun dalam objek yang sama, saya dilaporkan dua kali dengan pasal berbeda. Ini terkesan seperti kejar tayang perkara,” ujar Syahril.
Dalam aduan tersebut, Syahril menyoroti beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya penanganan perkara yang dinilai tidak seimbang. Ia menyebut laporan pihak lawan diproses dengan cepat melalui penerbitan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik), sementara laporan dari pihak ahli waris terkait dugaan pemalsuan surat disebut tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, ia juga menilai sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata justru diproses secara pidana tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, laporan pertama terhadap dirinya dibuat pada 11 Desember 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 385, 406, dan 167 ayat (1) KUHP. Sprint Lidik disebut terbit enam hari setelah laporan masuk.
Sementara laporan kedua dilayangkan pada 13 Januari 2026 oleh pelapor yang sama, dengan dugaan pelanggaran Pasal 521 dan Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam kasus ini, Sprint Lidik diterbitkan sepuluh hari setelah laporan, disusul surat panggilan pemeriksaan tertanggal 29 Januari 2026.

Saat dimintai tanggapan, IPDA Ahmad Muhajir, S.H., M.H., selaku Kanit IV Lidik Tahbang, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan pernyataan.
“Saya tidak bisa menyampaikan tanggapan karena ini atensi dari pimpinan. Silakan langsung ke Pak Kasat atau nanti kami jadwalkan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Aliansi Indonesia melalui Ibrahim Anwar menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pengaduan tersebut hingga tuntas. Ia meminta Bid Propam Polda Sulsel benar-benar menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
“Kami tidak ingin aduan ini berhenti di meja administrasi. Propam harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum bagi klien kami,” tegas Ibrahim.
Melalui surat bernomor 01/DUMAS/AW-BBK/II/2026, Ibrahim mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar melakukan audit etik dan audit prosedural terhadap jajaran Satreskrim Polres Maros, khususnya unit Tahbang. Ia juga meminta agar segala bentuk tindakan yang diduga merugikan pihak ahli waris dapat dihentikan.
Ibrahim menegaskan, apabila pengaduan tersebut tidak mendapat perhatian serius, pihaknya akan membawa perkara ini ke tingkat pusat, termasuk ke Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM. (**)





