SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Basdir menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Palace, Jl. Tentara Pelajar, pada Rabu (26/3/2025).
Sosialisasi mengangkat tema “Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan” menghadirikan narasumber, Kabid Percencanaan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman, Akademisi Inggit Ihrana, tokoh pendidikan Ismail.
Dalam sambutannya, Basdir mengatakan kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari kerja-kerja kedewanan, tujuannya agar regulasi Perda yang telah disahkan dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat, salah satunya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini.
Perda ini kata Basdir, lahir atas inisiasi Komisi D DPRD Makassar, tujuannya agar sistim penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar bisa lebih maju dan lebih bermutu. Meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak agar bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi.
Regulasi Perda ini sebagai dasar rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan bagi penyelenggara dalam hal Dinas Pendidikan Kota Makassar,” kata Basdir.
“Masalah pendidikan merupakan masalah generasi yang akan datang merupakan tonggat estafet kita semua,” tambah Basdir.
Politisi PKB ini juga menyampaikan, sosialisasi ini bukan hanya bagaimana menyebarluaskan Perda ini, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi di bulan suci Ramadan ini
“Jadi sosialisasi Perda ini bukan hanya bagaimana menjelaskan regulasi Perda ini tetapi yang lebih utama adalah silaturahmi. Kita manfaatkan momen Ramadan ini untuk saling memaafkan dan mudah-mudahan kita semua sehat-sehat,” terang Basdir mengakhiri sambutannya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Abd Rahman selaku narasumber mengungkapkan, program Dinas Pendidikan Kota Makassar 2024 yang telah membangun PAUD Negeri yang sebelumnya hanya 1 menjadi 5 sekolah PAUD yang tersebar di beberapa kecamatan.
Abd Rahman juga memaparkan program kesetaraan paket A, B, dan C yang tidak dipungut biaya. “Jadi kalau ada yang butuh ijasah paket A, B, C pendaftarannya tahun ini hingga Desember 2025 tidak di pungut biaya dan bisa di daftarkan ke PKBM atau berkasnya bisa di antar langsung ke Dinas Pendidikan,” terangnya. (*/yud)