SPASISULSEL.COM — MAKASSAR, Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Sejumlah praktik seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, hingga status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai “dipermainkan” bertahun-tahun tanpa kepastian, disebut masih terjadi di lapangan.
Damkers, mantan aktivis jalanan sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif semata.
“Sudah terlalu lama pelanggaran ketenagakerjaan di Makassar dibiarkan seperti angin lalu. Upah di bawah UMK, pekerja tidak didaftarkan BPJS, status PKWT dipermainkan tanpa kepastian, lembur tanpa bayaran layak—ini bukan isu baru. Ini fakta lapangan yang terus berulang,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, regulasi sebenarnya sudah cukup tegas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merevisi ketentuan ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT, kompensasi, jam kerja, dan hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Tidak ada lagi ruang tafsir dan tidak ada abu-abu. Jika masih ada perusahaan yang melanggar, itu bukan lagi soal ketidaktahuan, tetapi soal kesengajaan,” kata Damkers.
Desakan Penegakan Hukum
Damkers menilai, pembiaran terhadap pelanggaran berpotensi merusak wibawa hukum. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak berhenti pada fungsi administratif semata, tetapi menjalankan pengawasan secara aktif dan menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
“Fungsi pengawasan ketenagakerjaan adalah mandat konstitusional. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif harus segera dijatuhkan. Jika ada unsur pidana, di sinilah peran Polda Sulawesi Selatan tidak boleh ragu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2).
“Ini bukan slogan, ini perintah konstitusi. Jika ada perusahaan yang sengaja membayar di bawah UMK dan menghindari kewajiban BPJS demi menekan biaya, itu bentuk eksploitasi modern,” katanya.
Menurut Damkers, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak normatif pekerja. Dunia usaha yang patuh aturan, kata dia, justru dirugikan apabila pelanggaran terus dibiarkan.
Ia mendesak Disnaker dan Polda Sulsel melakukan inspeksi menyeluruh serta mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
“Jangan tunggu konflik besar meledak baru bergerak. Jika perusahaan siap mengambil keuntungan di kota ini, mereka juga harus siap tunduk pada hukum Republik Indonesia,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Damkers mengutip asas hukum ignorantia legis neminem excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.
“Keadilan sosial bukan sekadar slogan dalam konstitusi, melainkan mandat moral dan hukum yang wajib ditegakkan tanpa kompromi,” tutupnya.(**)





