Semarak HUT Makassar, Dinas Pertanahan Roadshow Klinik Konflik Tanah di Sembilan Kecamatan

SPASISULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan pertanahan melalui pendekatan edukasi dan komunikasi langsung dengan masyarakat.

Salah satu langkah tersebut diwujudkan Dinas Pertanahan Kota Makassar melalui kegiatan Roadshow Klinik Konflik Pertanahan yang digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kontribusi Dinas Pertanahan dalam menyemarakkan HUT ke-419 Kota Makassar.

Dengan mengangkat tema “Bersama Membangun Makassar untuk Kota yang Lebih Maju”, kegiatan ini dirancang sebagai wadah edukasi, konsultasi, komunikasi, dan koordinasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan dan konflik pertanahan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan informasi dan konsultasi pertanahan kepada masyarakat. Sehingga warga memiliki ruang untuk memperoleh penjelasan dan memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan pertanahan,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi, berkonsultasi, sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan, pengadaan, hingga konflik pertanahan.

Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aspek administrasi dan hukum pertanahan, roadshow tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat.

Menurut Izhar, pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi penting agar berbagai persoalan pertanahan dapat dipahami sejak dini dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, khususnya ketua RT/RW dan tokoh masyarakat yang memiliki peran strategis di lingkungan masing-masing.

“Kita harapkan RT/RW, menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun komunikasi yang konstruktif, serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” harapnya.

Lanjut dia, keterlibatan unsur kewilayahan tersebut dinilai penting karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan kepemilikan, tetapi juga menyangkut hubungan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dikatakan, melalui Roadshow Klinik Konflik Pertanahan, Dinas Pertanahan Kota Makassar berharap terbangun pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat ditangani melalui jalur komunikasi, konsultasi, dan koordinasi yang tepat.

“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terbuka, mudah dijangkau, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, mengatakan semarak HUT Kota Makassar, Dinas Pertanahan menghadirkan inovasi digital Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi (PADAIDI).

“Inovasi ini, tidak hanya berfungsi mempercepat penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi sarana pelayanan dan konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan,” ujarnya.

Menurutnya, inovasi ini menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah diakses, serta memberikan kepastian informasi kepada warga tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dinas Pertanahan.

Adapun aplikasi PADAIDI dikembangkan sebagai sistem manajemen pertanahan yang mengintegrasikan pensertipikatan aset daerah sekaligus informasi pertanahan.

Melalui platform tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi konflik maupun sengketa tanah.

“Untuk persoalan yang sifatnya ringan, warga tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui WhatsApp, mereka bisa bertanya dan berkonsultasi,” katanya.

“Namun, jika persoalannya cukup berat, kami akan melakukan mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum di bidang pertanahan,” sambung mantan Kadis Koperasi UMKM itu.

Ia menuturkan, dengan adanya kegiatan dilakukan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi, sehingga tidak harus berujung pada proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, Pemerintah harus hadir bukan hanya dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya terkait hak atas tanah.

“Kegiatan ini menyasar sekitar 300 warga dari sembilan kecamatan, dengan melibatkan perwakilan kecamatan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga,” tuturnya. (*)

Pos terkait