SPASISULSEL.COM – Maros Sulsel _ Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam di sekitar Puskesmas Lau, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial AR (16), AS (14), KB (19), dan AM (18). Mereka diamankan saat sedang berkumpul di sekitar lokasi oleh personel gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros dan Polsek Lau yang tengah melaksanakan patroli rutin.
Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari petugas piket Polsek Lau mengenai adanya sekelompok remaja mencurigakan di sekitar Puskesmas Lau pada dini hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanras bersama anggota Polsek Lau segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan, anggota menemukan sejumlah senjata tajam baik yang diselipkan di tubuh pelaku maupun yang disimpan di dalam bagasi motor. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama para pelaku,” ungkap IPTU Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita dua buah ketapel, lima belas mata busur, satu cambuk yang terbuat dari rantai chainsaw, dua bilah badik, serta dua unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut dibawa untuk alasan “jaga-jaga diri”. Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
Lebih lanjut, IPTU Ridwan menegaskan bahwa Polres Maros akan terus meningkatkan patroli malam dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Polres Maros berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah karena hal tersebut dapat berimplikasi hukum,” tegasnya (**)
(Abu)
 
									
 
											




