Perkara ITE Anjarwati vs Juwita Masuk Persidangan Kuasa Hukum Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Boleh Main-main

SPASISULSEL.COM Masamba Sulsel Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Juwita Yusuf alias Ita atas laporan Anjarwati kini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Masamba dengan Nomor Perkara 117/Pid.sus/2025/PN Msb. Fakta ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap secara hukum (P-21) oleh penuntut umum dan memiliki cukup bukti untuk diuji secara terbuka di muka persidangan.

Kuasa Hukum Pelapor, Abd. Wahab, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Abd. Wahab & Partner, menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum.

“Perkara ITE bukan perkara ringan. Ketika seseorang menggunakan media sosial untuk menghina, merendahkan martabat, atau menyerang kehormatan orang lain, maka perbuatan itu telah masuk wilayah pidana. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh dilakukan secara formalitas atau setengah-setengah,” tegas Abd. Wahab.

Menurutnya, masuknya perkara ini ke tahap persidangan merupakan bukti bahwa hukum tetap bekerja di ruang digital dan negara hadir untuk melindungi martabat warga negara dari serangan verbal dan penghinaan berbasis media sosial.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum Pelapor, Resnadhy, S.H., menyampaikan bahwa perkara ini harus menjadi peringatan hukum yang nyata bagi publik.

“Kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menghina. Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap kata yang ditulis dapat dimintai pertanggungjawaban, dan perkara ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berucap,” ujar Resnadhy.

Tim Kuasa Hukum Pelapor secara terbuka menekankan peran strategis Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan pembuktian yang cermat, objektif, dan berintegritas, mengingat perkara ITE menyangkut harkat, martabat, serta rasa keadilan korban.

“Kami percaya Jaksa Penuntut Umum akan menjalankan fungsi penuntutan secara profesional. Namun publik juga berhak melihat bahwa perkara seperti ini benar-benar ditangani secara serius dan tidak dipermainkan,” tambah Resnadhy.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masamba, Kuasa Hukum Pelapor menyatakan keyakinannya bahwa persidangan akan dipimpin secara independen, imparsial, dan berintegritas, serta menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif.

Terhadap terdakwa, perkara ini diharapkan menjadi refleksi dan pembelajaran hukum, bahwa kritik dan pendapat adalah hak, namun penghinaan dan serangan terhadap kehormatan pribadi adalah perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana.

Lebih luas, perkara ini diharapkan menjadi alarm hukum bagi masyarakat, bahwa jejak digital tidak pernah benar-benar hilang, dan apa yang disampaikan di media sosial hari ini dapat menjadi alat bukti di pengadilan pada kemudian hari.

Penegakan hukum ITE yang tegas dan konsisten bukanlah bentuk pembungkaman, melainkan upaya menjaga ruang digital agar tetap beretika, beradab, dan bertanggung jawab di bawah hukum.

Catatan Redaksi:
Rilis ini disampaikan sebagai bagian dari kepentingan informasi publik dan kontrol sosial terhadap penegakan hukum, tanpa bermaksud mengintervensi proses peradilan maupun mendahului putusan Majelis Hakim.(**)

Editor : Abu ✍️

Wahab

Pos terkait