SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandang, Pengemis dan Pengamen Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Kamis (20/3/2025).
Hadir selaku narasumber, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Dr. Ita Istiana Anwar, serta Andi Nur Fajar (Kasubag Pemprov Sulsel).
Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengungkapkan, sosialisasi ini bukan hanya bagaimana menyebarluaskan Perda Anjal ini, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi di bulan suci Ramadan ini
“Jadi sosialisasi Perda ini bukan hanya bagaimana menjelaskan regulasi Perda Anjal ini tetapi yang lebih utama adalah silaturahmi. Kita manfaatkan momen Ramadan ini untuk saling memaafkan dan mudah-mudahan kita semua sehat-sehat,” kata Irwan Djafar mengawali sabutannya.
Politisi Partai NasDem ini juga menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui regulasi Perda Anjal, misalnya sanksi yang diberikan jika memberi uang kepada pengemis dijalan.
“Tapi inti intinya itu apa yang menjadi keluhanta dibawah akan dijelaskan oleh dua narasumber kita untuk dikasiki pemahaman misalnya dilarang memberikan uang kepada pengemis dijalan nanti ada ibu kadis yang akan menjelaskan,” terang Irwan Djafar.
Sementara, Kadis Sosial Makassar Ita Istiana Anwar mengungkapkan, hampir setiap hari pihaknya turun lapangan melakukan penertiban, apakah dia anak jalanan, manusia silver, eks kusta dan lainnya.
“Jadi kami kalau sudah mengjangkau kami bawa ke rumah singgah untuk kita bina. Hanya saja rumah singgah kami tidak standar karena kami cuma punya 6 kamar dan maksimal cuma 25 orang yang bisa kami tampung. Kami sudah carikan solusi dan sudah berkoordinasi dengan pak walikota untuk mencarikan tempat yang jauh lebih besar,” bebernya.
Ita Istiana Anwar juga menyoroti lemahnya penegakan Perda Anjal ini. Bahwa ada aturan yang melarang memberikan uang kepada Anjal akan dikenakan denda
“Penegakan Perda kita ini agak lemah. Kenapa saya bilang begitu karena belum pernah ada yang di denda. Harusnya penegakan Perda ini jalan sehingga ada yang namanya efek jera,” bebernya lagi. (*/yud)