SPASISULSEL.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muhammad Jusriadi, memaparkan pentingnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang transparan, terbuka, dan kompetitif.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Jusriadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu (12/9/2026).
Dalam pemaparannya, Jusriadi menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan. Hal ini penting agar setiap tahapan pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kesempatan yang adil kepada para pelaku usaha.
Menurutnya, pelaksanaan PBJ yang terbuka juga menjadi bagian penting dalam menciptakan proses pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan keterbukaan informasi dan proses yang jelas, pengadaan diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus lebih transparan, terbuka dan kompetitif,” ujar Muhammad Jusriadi
Ia menjelaskan, prinsip kompetitif dalam PBJ diperlukan untuk mendorong terciptanya persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh barang maupun jasa yang sesuai kebutuhan dengan proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jusriadi juga menilai bahwa penguatan tata kelola PBJ merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengadaan yang dikelola dengan baik tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga berhubungan dengan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, setiap proses pengadaan perlu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui pengawasan ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pengadaan barang dan jasa, dapat berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar. (*)






