Pengawasan Pemerintahan Daerah, Disdukcapil Tekankan Pentingnya Akurasi Data Warga

SPASISULSEL.COM – Data kependudukan menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan berbagai pelayanan publik. Karena itu, masyarakat diharapkan aktif memastikan data diri maupun anggota keluarga tercatat dengan benar dan selalu diperbarui apabila terjadi perubahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Irwandy, saat menjadi narasumber pada kegiatan Pengawasan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, di Hotel Royal Bay Makassar, Rabu (30/9/2026).

Bacaan Lainnya

Irwandy menjelaskan bahwa ketepatan data kependudukan memiliki keterkaitan erat dengan kelancaran masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan.

Menurutnya, perubahan data seperti status perkawinan, kelahiran, kematian, perpindahan domisili maupun perubahan elemen data lainnya perlu segera dilaporkan dan diperbarui sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

“Data kependudukan harus terus diperbarui apabila terjadi perubahan. Ini penting agar tidak terjadi perbedaan data ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” jelas Irwandy.

Ia mengatakan, data kependudukan yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi yang dimiliki masyarakat dengan data yang tercatat dalam sistem kependudukan.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak pada proses pengurusan berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik yang membutuhkan kesesuaian data kependudukan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mengandalkan pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data, tetapi juga berperan aktif dengan memastikan dokumen dan data keluarganya tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Irwandy juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan melalui mekanisme pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia.

Irwandy juga menjelaskan, Disdukcapil Kota Makassar juga terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan berbasis digital.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan yakni KU CATA’ KI, sebuah aplikasi berbasis website yang dikembangkan Disdukcapil Kota Makassar untuk mencatat peristiwa kelahiran dan kematian.

Inovasi tersebut terintegrasi dengan kelurahan dan fasilitas kesehatan, sehingga proses pencatatan peristiwa kependudukan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

Selain KU CATA’ KI, Disdukcapil Makassar juga memiliki inovasi PABAJIKI yang ditujukan untuk membantu proses pemutakhiran status pernikahan warga menjadi Kawin Tercatat pada database kependudukan (SIAK).

Tujuannya untuk memudahkan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah secara resmi di KUA agar status pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP langsung berubah menjadi “Kawin Tercatat” tanpa harus mengurus proses manual yang rumit

PABAJIKI dilaksanakan melalui kerja sama antara Disdukcapil Kota Makassar dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui inovasi tersebut, perubahan status perkawinan masyarakat dapat diintegrasikan dalam proses pemutakhiran data kependudukan.

Irwandy mengatakan, pengembangan inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi kependudukan sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak pasif dalam urusan administrasi kependudukan. Setiap perubahan kondisi kependudukan perlu dipastikan tercatat sehingga data yang dimiliki masyarakat tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memiliki data kependudukan yang akurat serta mengetahui berbagai inovasi yang telah disiapkan pemerintah untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan.

Dengan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan dan dukungan inovasi digital, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan dapat menjadi semakin terintegrasi, tertib, dan mudah diakses masyarakat. (*)

 

Pos terkait