Raker Komisi C DPRD Makassar dan DLH, Dewan Ingatkan Kebijakan Penghentian Open Dumping Harus Disertai Solusi

SPASISULSEL.COM – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar guna membahas surat edaran Wali Kota Makassar mengenai penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, di Ruang Komisi C, Kamis (30/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, didampingi anggota Komisi C lainnya dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmi.

Dalam rapat tersebut, Azwar Rasmin menegaskan bahwa Komisi C mendukung penuh kebijakan Wali Kota Makassar terkait penghentian praktik open dumping. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus dibarengi solusi nyata agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Yang saya mau tekankan ini bahwa kita sepakat dengan peraturan yang dikeluarkan Wali Kota, tetapi harus ada solusi bagi masyarakat yang belum bisa mengelola sampah organiknya. Pasti tidak semua masyarakat mampu melakukan itu. Bahkan di negara maju pun yang mampu mengelola sampah organiknya sendiri mungkin tidak sampai lima persen warganya. Jadi harus ada keterlibatan pemerintah di situ,” ujar Azwar.

Ia menekankan, pemerintah harus memastikan sampah organik yang telah dipilah masyarakat tetap dapat diangkut sehingga tidak menumpuk dan berserakan di lingkungan.

“Makanya kita pertegas agar dicari solusinya. Jangan sampai masyarakat sudah memilah sampah organiknya tetapi tidak terangkut. Harus ada solusi sehingga tidak membuat sampah organik berserakan di mana-mana,” katanya.

Azwar juga mengingatkan bahwa sebuah kebijakan yang baik tetap harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat sebelum diterapkan.

“Kita mendukung segala peraturan yang baik dari Wali Kota Makassar, tetapi kita ingatkan bahwa peraturan itu akan kurang baik apabila timing penerapannya tidak tepat, misalnya masyarakat belum siap tetapi aturan itu sudah diberlakukan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil rapat bersama DLH menunjukkan perlunya pembahasan lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Tadi kita sudah bicara dengan Pak Kadis DLH yang tetap optimistis. Nanti akan kita diskusikan lebih lanjut bersama stakeholder di semua leading sector, terutama camat dan lurah. Yang paling utama adalah siapa yang akan mengangkut sampah organik dari masyarakat, karena yang mampu mengelola secara mandiri mungkin hanya sekitar lima persen masyarakat,” jelasnya.

Ia menilai hingga saat ini masih belum ada jawaban yang maksimal terkait mekanisme pengangkutan sampah organik dari masyarakat.

“Pertanyaannya, jumlah sampah organik itu sangat banyak dan siapa yang akan mengangkutnya? Ini yang belum ada jawaban maksimal dari DLH. Tentu karena ini bukan hanya tugas DLH saja, tetapi melibatkan beberapa leading sector, utamanya camat dan lurah. Mudah-mudahan masyarakat tidak terganggu dengan kebijakan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmi Budiman memastikan kebijakan penghentian open dumping tetap mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 sesuai kebijakan nasional.

“Per 1 Agustus ini kita sudah berlakukan instruksi terkait penghentian open dumping. Ini bukan hanya kebijakan Pemerintah Kota Makassar, tetapi merupakan kebijakan secara nasional,” kata Helmi.

Ia menegaskan jadwal pelaksanaan tidak akan ditunda, meski pemerintah tetap membuka ruang untuk mencari solusi teknis di lapangan.

“Tanggal 1 Agustus ini tidak dimundurkan lagi. Mungkin ada solusi-solusi yang akan ditemukan, bisa berupa pembatasan atau pengecualian sesuai kondisi yang ada,” ujarnya.

Menurut Helmi, salah satu langkah yang terus didorong adalah membiasakan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah.

“Salah satu solusi yang kita dorong adalah masyarakat memilah sampah terlebih dahulu. Kalau mereka tidak memilah, itu yang akan dikenakan sanksi. Tetapi kalau sampah sudah dipilah, maka itu yang akan kita angkut,” jelasnya.

Ia juga meminta dunia usaha mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sampah dengan menyediakan sarana pendukung dan melakukan pengelolaan secara mandiri.

“Untuk dunia usaha, karena mereka memiliki kemampuan dan dana untuk membeli tempat sampah maupun mengelola sampah secara mandiri, tentu kita harapkan dapat mendukung kebijakan ini. Kalau itu tidak dilakukan, masyarakat juga pasti enggan ikut berpartisipasi,” katanya.

Helmi menambahkan bahwa penghentian sistem open dumping akan memberikan manfaat besar bagi kualitas lingkungan sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.

“Pembatasan atau penghentian open dumping ini tidak hanya bermanfaat bagi pengelolaan sampah kita, tetapi juga akan memberikan dampak langsung terhadap lingkungan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penyediaan sarana dan prasarana masih menjadi tantangan yang harus segera dipenuhi.

“Yang pasti sosialisasi dan edukasi tidak akan berhenti. Kami juga mendorong penyediaan sarana dan prasarana karena itu yang menjadi pertanyaan masyarakat. Mereka tidak mau melakukan pemilahan apabila fasilitasnya belum disiapkan. Semoga hal ini dapat didukung oleh DPRD, baik melalui APBD Perubahan 2026 maupun pada pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2027,” pungkas Helmi.

Pos terkait