SPASISULSEL.COM — Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait polemik setoran parkir di kawasan Toko Satu Sama yang belakangan menjadi perbincangan publik, Perumda Parkir Makassar Raya memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, A. Ryan Adryanto, menjelaskan bahwa perlu dipahami secara jelas perbedaan antara pajak parkir dan tarif jasa parkir dalam mekanisme pengelolaan parkir di Kota Makassar.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang berada di area basement Toko Satu Sama masuk dalam kategori tarif jasa parkir, bukan semata-mata pajak parkir.
“Yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah perbedaan antara pajak parkir dan tarif jasa parkir. Pengelolaan parkir di basement Toko Satu Sama merupakan tarif jasa parkir, karena di lokasi tersebut terdapat aktivitas pemungutan parkir kepada pengunjung,” jelas A. Ryan Adryanto.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan pungutan parkir kepada pengunjung, juru parkir (jukir), serta penggunaan karcis parkir menjadi indikator bahwa aktivitas tersebut merupakan objek pengelolaan jasa parkir yang harus dikoordinasikan dengan Perumda Parkir Makassar Raya.
“Jika di suatu lokasi terdapat pungutan parkir kepada masyarakat, ada jukir yang bertugas, serta menggunakan karcis parkir, maka pengelolaannya harus terkoordinasi dengan Perumda Parkir, termasuk terkait ID card jukir, karcis, serta atribut parkir lainnya,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila area parkir tersebut digratiskan tanpa adanya pungutan kepada masyarakat, maka mekanisme yang berlaku adalah pajak parkir yang langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun karena di area basement Toko Satu Sama terdapat pungutan parkir kepada pengunjung, maka pihak manajemen memilih skema kerja sama dengan Perumda Parkir melalui sistem parkir langganan bulanan.
“Manajemen Toko Satu Sama menyetorkan biaya parkir langganan sebesar Rp1.000.000 per bulan kepada Perumda Parkir Makassar Raya,” terang Ryan.
Dari nominal tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya kemudian menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen ke Bapenda Kota Makassar, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta regulasi pajak daerah yang berlaku.
“Dari setoran Rp1 juta tersebut, kami menyetorkan 10 persen atau sebesar Rp100 ribu ke Bapenda sebagai pajak parkir. Jadi angka pajak yang tercatat di Bapenda sebesar Rp100 ribu berasal dari perhitungan 10 persen dari nominal setoran tersebut,” jelasnya.
Ryan juga menegaskan bahwa nominal Rp1 juta per bulan tersebut hanya berlaku untuk area parkir di dalam basement Toko Satu Sama.
Sementara untuk parkir yang berada di luar area bangunan atau tepi jalan umum (on street parking), mekanismenya berbeda karena masuk dalam kategori retribusi parkir tepi jalan umum yang dipungut secara harian.
“Parkir yang di dalam basement merupakan skema langganan bulanan. Sedangkan parkir di luar atau di tepi jalan umum merupakan retribusi parkir tepi jalan yang dipungut secara harian dan memiliki mekanisme berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ryan menyampaikan bahwa kerja sama dengan Perumda Parkir juga memberikan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap aktivitas parkir di lokasi tersebut.
Menurutnya, setiap aduan atau komplain yang berkaitan dengan pengelolaan parkir dapat langsung ditindaklanjuti oleh Perumda Parkir.
“Selama ini ketika ada aduan atau komplain terkait parkir di lokasi tersebut, Perumda Parkir selalu merespons cepat dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penanganan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pengelolaan parkir hanya dilakukan melalui mekanisme pajak parkir langsung ke Bapenda tanpa keterlibatan Perumda Parkir, maka fungsi pelayanan dan pengawasan tersebut tidak dapat dijalankan.
“Jika hanya dalam bentuk pajak parkir, maka tidak ada fungsi pelayanan dari Perumda Parkir. Apabila terjadi kehilangan kendaraan atau permasalahan lainnya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab manajemen,” jelasnya.
Terkait polemik yang muncul, Ryan mengatakan bahwa persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya dan pihak manajemen Toko Satu Sama sepakat untuk melakukan uji petik ulang terhadap potensi parkir di lokasi tersebut setelah Hari Raya Idulfitri.
“Setelah RDP bersama Komisi B DPRD Kota Makassar, kami sepakat dengan pihak manajemen Satu Sama untuk melakukan uji petik ulang bersama Bapenda dan Perumda Parkir guna melihat potensi riil parkir di basement tersebut,” ujarnya.
Melalui uji petik tersebut diharapkan dapat diketahui secara lebih akurat potensi pendapatan parkir yang sebenarnya sehingga kebijakan pengelolaan parkir dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ryan juga menegaskan bahwa keputusan mekanisme pengelolaan parkir tetap berada pada pihak manajemen. Namun apabila pengelolaan parkir dilakukan langsung melalui skema pajak parkir tanpa keterlibatan Perumda Parkir, maka area parkir tersebut harus digratiskan kepada masyarakat.
“Apabila pengelolaannya langsung melalui pajak parkir ke Bapenda, maka parkir di lokasi tersebut harus digratiskan. Namun jika masih terdapat jukir yang memungut biaya parkir kepada masyarakat, maka Perumda Parkir memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Perumda Parkir memiliki fungsi untuk mengontrol tarif parkir, memastikan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan pembinaan dan edukasi kepada juru parkir, yang tidak menjadi kewenangan Bapenda.
“Jika masih ada aktivitas pemungutan parkir oleh jukir kepada masyarakat, maka Perumda Parkir tentu akan melakukan pengawasan. Karena pengaturan tarif, pelayanan parkir, serta pembinaan jukir merupakan bagian dari tugas Perumda Parkir,” pungkas Ryan. (*)






