SPASISULSEL.COM – Komisi B DPRD Kota Makassar merekomendasikan Perumda Parkir Makassar Raya untuk melakukan uji petik terhadap setoran parkir dari pelaku usaha di sepanjang Jalan Boulevard.
Ketua Komisi B, Ismail, mengungkapkan bahwa langkah uji petik ini penting dilakukan guna memastikan kesesuaian antara potensi parkir dengan setoran yang dibayarkan oleh pelaku usaha.
“Langkah ini kita lakukan untuk mengetahui secara pasti berapa sebenarnya setoran parkir yang seharusnya dibayarkan pelaku usaha. Jangan sampai potensi besar tapi yang masuk justru sangat kecil,” ujarnya, Selasa (28/4/2026)
Politisi Golkar ini menjelaskan, rekomendasi tersebut berangkat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya bersama Perumda Parkir. Dalam sidak itu, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang hanya menyetor sekitar Rp100 ribu per bulan.
Padahal, menurut Ismail, lahan parkir yang disiapkan oleh pelaku usaha tersebut cukup luas dan memiliki tingkat kunjungan yang tinggi, sehingga dinilai tidak sebanding dengan nilai setoran yang diberikan.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, ini tentu tidak rasional. Dengan aktivitas yang cukup padat, harusnya setoran jauh lebih besar. Makanya perlu diuji secara langsung di lapangan,” tegasnya.
Komisi B juga mendorong Perumda Parkir untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penarikan dan pelaporan setoran parkir, termasuk meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah.
Selain itu, pelaku usaha diminta untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam menyampaikan data serta potensi parkir yang dimiliki.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Komisi B, khususnya terkait pelaksanaan uji petik di lapangan.
“Rekomendasi dari Komisi B tentu akan kami tindak lanjuti, terutama yang berkaitan dengan uji petik. Ini penting untuk memastikan kesesuaian data dan realisasi di lapangan,” ujarnya.
ARA menjelaskan bahwa fokus utama Perumda Parkir mencakup tiga aspek, yakni pelayanan, penataan, dan peningkatan pendapatan daerah.
“Perlu diketahui bahwa di Perumda Parkir, yang pertama adalah pelayanan, kemudian penataan, dan tentu pendapatan yang berkaitan dengan PAD akan terus kita tingkatkan,” katanya.
Ia juga mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi standar satuan ruang parkir, sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi.
“Memang masih banyak yang harus diuji petik dan masih banyak badan usaha yang belum memenuhi satuan ruang parkir yang memadai. Ini juga berkaitan dengan dinas terkait seperti PTSP dan tata ruang. Ke depan, seharusnya sebelum membangun usaha, aspek perparkiran sudah harus dipenuhi,” tutupnya. (*)






