Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Dukung Tempo, Tolak Pembungkaman Pers oleh Menteri Pertanian

SPASI SULSEL.COM – Makassar Puluhan jurnalis, lembaga advokasi, dan pegiat kebebasan berekspresi di Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terbuka kepada Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai gugatan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Senin 4 November 2025, Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan yang terdiri dari gabungan dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel, dan LBH Pers Makassar menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pengadilan umum.

“Tempo sudah mengikuti rekomendasi resmi Dewan Pers terkait laporan Menteri Pertanian. Gugatan di luar mekanisme ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi kemerdekaan pers di Indonesia,” demikian pernyataan resmi KAJ Sulsel.

Gugatan Fantastis yang Dianggap Ancaman terhadap Jurnalisme

KAJ Sulsel menilai gugatan perdata senilai Rp200 miliar atas pemberitaan “Poles-poles Beras Busuk” tidak proporsional dan menunjukkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Gugatan dengan nilai yang tidak masuk akal itu menunjukkan upaya membungkam media, menakut-nakuti jurnalis, dan membangkrutkan lembaga pers yang menjalankan fungsi kontrol publik,” ujar mereka.

KAJ menyebut langkah hukum Amran Sulaiman sebagai pejabat negara bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Alih-alih menjawab kritik dengan data dan keterbukaan, gugatan ini justru mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar keempat demokrasi,” lanjut pernyataan itu.

Pola Serupa dalam Keluarga Amran Sulaiman

Dalam dokumen yang sama, KAJ juga menyoroti pola serupa yang dilakukan sejumlah kerabat Amran Sulaiman.
Lima mantan staf khusus di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggugat dua media daring yaitu Herald.id dan Inikata.co.id beserta wartawan dan narasumbernya dengan nilai gugatan mencapai Rp700 miliar. Gugatan itu terdaftar di PN Makassar.

Selain itu, Andi Nurlia Sulaiman, adik Menteri Pertanian, juga melayangkan gugatan Rp200 miliar terhadap Legion News atas berita berjudul “Nama Adik Mentan Terseret-seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel” yang tayang pada 9 Oktober 2024.

Putusan MK: Pemerintah Tak Bisa Gugat Pencemaran Nama Baik

KAJ mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Dengan dasar ini, KAJ menilai gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Seruan untuk Solidaritas dan Kebebasan Pers

Menutup pernyataannya, KAJ Sulsel menyerukan solidaritas kepada seluruh jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk melawan segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Kami menyerukan solidaritas bagi Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami menolak intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Kami mendesak aparat hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers,” tulis KAJ.

Koalisi itu menegaskan, gugatan terhadap Tempo bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap seluruh kebebasan pers di negeri ini.

“Hentikan upaya pembungkaman. Bela kebebasan pers”.

Pos terkait