Komisi A DPRD Makassar Apresiasi Itikat Baik Hotel Gammara Urus Izin SLF

SPASISULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar mengapresiasi itikat baik managemen Hotel Gammara yang telah melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain usai melakukan pertemuan dengan managemen Hotel Gammara, di ruang Komisi A, pada Rabu (16/4/2024).

Bacaan Lainnya

“Jadi tadi itu kita telah melakukan pertemuan. Intinya, Hotel Gammara sudah beritikat baik sudah melakukan pendaftaran SLF dan sudah memperlihatkan ke kami bukti pendaftarannya dan sudah berproses
sisanya nanti pihak Gammara yang berkomunikasi dengan di dinas terkait dalam hal ini Distaru sejauh mana prosesnya karena memang pembuatan SLF itu tidak serta merta bahwa hari ini diurus langsung jadi,” kata Tri Sulkarnain.

Sementara itu, Marcom Manager Hotel Gammara, Mimi Suratmy, mengungkapkan, pihaknya baru melakukan pengurusan SLF karena memang aturannya baru terupdate di tahun 2021 dan sosialisasinya baru di bulan Februari, tapi dengan kinerja Komisi A yang mengingatkan pihaknya tidak serta merta untuk mengabaikan hal tersebut.

“Kita tim Gammara datang ke Komisi A untuk menunjukkan data, kemarin kan kita mengklarifikasi bahwa kita ada itikat baik. Kita datang menunjukkan bahw nomor registrasinya sudah ada. Kita akan menunjuk konsultan SLF, dan prosesnya itu bisa setahun paling cepat 6 bulan karena banyak komponen yang harus diperiksa,” beber Mimi.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Makassar. Pasalnya, Hotel Gammara berstatus berbintang ditemukan tak mengantongi Sertifikat Layak Fungsi atau SLF hampir 10 tahun.

Padahal, SLF ini menjadi pertanda suatu bangunan gedung bisa digunakan. Sementara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mengawasi hal tersebut berada di Dinas Tata Ruang.

Anggota Komisi A DPRD Makassar Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menyampaikan pihaknya telah menyidak Hotel Gammara mengenai manajemen hotel tak mengantongi SLF. Bahkan, mereka beroperasi selama 10 tahun lebih. Padahal itu wajib bagi gedung berlantai. (*/yud)

Pos terkait