Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas

SPASISULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan transformasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.

Perubahan bentuk badan hukum ini menjadi langkah strategis Pemkot Makassar dalam memperluas ruang investasi, memperkuat pengelolaan aset daerah, serta membuka peluang kerja sama bisnis dengan pihak swasta.

Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan, perubahan tersebut tidak sekadar pergantian nama dan status kelembagaan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang lebih profesional, fleksibel, dan mampu menangkap peluang investasi.

Munafri menegaskan, pembentukan Perseroda diarahkan untuk memperkuat pola hubungan bisnis antarpelaku usaha atau business to business (B2B), sehingga proses kerja sama investasi dapat berjalan lebih cepat dan fleksibel.

“Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelas Munafri.

Menurutnya, pola kerja sama melalui mekanisme pemerintahan atau business to government (B2G) memiliki sejumlah tahapan dan ketentuan birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

Sementara itu, dunia investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan mengambil keputusan, serta keleluasaan dalam membangun kemitraan.

Ia mengatakan, pembentukan Perseroda juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki melalui skema kerja sama investasi yang saling menguntungkan.

Munafri mencontohkan peluang pengembangan sejumlah infrastruktur dan fasilitas daerah, termasuk pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga potensi kerja sama pembangunan hotel dengan investor swasta.

Dalam skema tersebut, pemerintah Kota dapat berkontribusi melalui penyediaan aset atau lahan, sementara pihak swasta menghadirkan investasi dan dukungan pembiayaan.

“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.

“Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis,” sambung Appi.

Lebih jauh, mantan CEO PSM itu menegaskan, perubahan bentuk hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan monopoli dalam kegiatan usaha maupun investasi di Kota Makassar.

Appi menilai, kehadiran Perseroda justru membuka peluang lebih luas bagi pihak ketiga untuk masuk dan berkolaborasi dalam mengembangkan berbagai potensi ekonomi daerah.

“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya. (*)

Pos terkait