SPASISULSEL.COM – Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Anggota DPRD Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah “Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan, di Hotel Grand Asia, pada Kamis (5/6/2025).
Sosialisasi yang diinisiasi Anggota DPRD Makassar Kasrudi ini, menghadirkan narasumber, Aurelia Ramadhia Lumentut (pemerhati perempuan), Dedy Kurniawan (Pemkot Makassar), dan Alamsyah.
Dalam pemaparannya, Dedy Kurniawan mengungkapkan, perempuan dan laki-laki memnpunyai kedudukan yang sama dalam membangun pemerintahan, meskipun ini bukan sesuatu yang tabu tetapi harus ada landasan hukum. Hal itulah sehingga lahir Peraturan daerah ini.
Dikatakannya, Perda PUG ini lahir atas inisiasi pemerintah kota yang kemudian dibahas di DPRD Makassar bersama eksekutif dan Pansus Ranperda PUG. Terdiri dari 12 Bab dan 31 Pasal.
“Perda PUG ini lahir untuk memberikan jaminan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Memberikan ruang dan menjadi wadah bagi perempuan untuk berkreasi, mendorong peningkatan peran serta kaum perempuan dalam ekonomi, politik, dan sosial budaya,” bebernya.
Karenanya, ia berharap, melalui sosialisasi ini mampu membuka wawasan akan pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kualitas perempuan dalam pembangunan semakin meningkat guna mewujudkan Kota Makassar yang lebih baik.
“Masalah gender ini tidak hanya membahas sebatas jenis kelamin saja, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan pemahaman, serta bagaimana memberikan kenyamanan terutama dibidang pelayanan,” tandasnya. (*/yud)