TRC Perumda Parkir Makassar Raya Tegur Jukir Mal Ratu Indah, Pasang Tarif Tidak Sesuai Aturan

Oplus_131072

SPASISULSEL.COM – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan patroli kesejumlah titik parkir, salah satunya di kawasan Mal Ratu Indah, pada Kamis (17/4/2025). Patroli ini dilakukan menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Ditempat itu, TRC Perumda Parkir Makassar Raya yang di pimpin Hamsah menemukan adanya juru parkir (jukir) yang memungut tarif melebihi ketentuan, yakni Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan tidak menggunakan atribut lengkap di parkiran Jalan Mawas.

Bacaan Lainnya

“Pada saat kita patroli lapangan ada warga yang mengeluh bayar Rp3000, jadi kami langsung berikan teguran keras karena ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat,” terang Hamzah

Selain Mal Ratu Indah, TRC Perumda Parkir Makassar Raya juga melakukan peninjauan dan penindakan di titik-titik lain yang sebelumnya dilaporkan warga, seperti di depan RM Hongkong, kawasan Pasar Butung, serta di depan RS Bhayangkara

Ia mengaku, sebelumnya, tim ini juga telah turun ke Jalan Timor pada 10 April 2025 untuk kasus serupa.

Hamzah menjelaskan, tarif parkir resmi yang diberlakukan oleh Perumda Parkir Makassar Raya adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda empat (mobil) dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).

Ia menegaskan bahwa setiap jukir wajib mematuhi tarif tersebut dan tidak boleh menentukan sendiri nominal pungutan.

Lebih lanjut, Hamzah menghimbau kepada masyarakat agar selalu meminta karcis parkir saat menggunakan jasa parkir resmi.

“Di setiap karcis itu tercantum nomor aduan resmi. Jadi jika ada jukir yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, warga bisa langsung melapor agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Hamzah juga menambahkan bahwa kehadiran TRC bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga memastikan transparansi, kenyamanan, dan keadilan dalam pelayanan parkir di wilayah Kota Makassar.

Ia berharap dengan keterlibatan aktif masyarakat, praktik pungutan liar bisa ditekan, dan sistem parkir di kota ini menjadi lebih tertib dan profesional (*).

Pos terkait