SPASISULSEL.COM – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin, memaparkan tugas dan fungsi Disperkim dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Hal tersebut disampaikan Nurhidayat saat menjadi narasumber dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan, di Hotel Almadera Makassar, Jumat (21/8/2026).
Dalam pemaparannya, Nurhidayat menjelaskan bahwa Disperkim memiliki peran strategis dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, sehat dan terjangkau.
Menurutnya, tugas Disperkim tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah, tetapi juga mencakup penataan kawasan permukiman, peningkatan kualitas lingkungan hunian, penanganan kawasan kumuh serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung permukiman.
“Disperkim memiliki tugas dalam urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Jadi cakupannya cukup luas, mulai dari penyediaan perumahan, penataan kawasan permukiman hingga peningkatan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat,” jelas Nurhidayat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi warga yang masih tinggal di kawasan dengan kondisi rumah dan lingkungan yang belum memenuhi standar kelayakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program yang diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata.
Nurhidayat juga mengungkapkan bahwa Disperkim Kota Makassar turut mendukung program nasional 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Program tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
“Program 3 Juta Rumah tentunya membutuhkan kolaborasi semua pihak. Pemerintah daerah memiliki peran untuk mendukung dari sisi penyediaan dan penataan kawasan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hunian yang layak sekaligus lingkungan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan perumahan dan permukiman tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan fisik. Dibutuhkan pula perencanaan kawasan yang baik, dukungan infrastruktur dasar serta keterlibatan masyarakat.
Menurutnya, penanganan kawasan permukiman juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan agar pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Nurhidayat berharap dukungan DPRD melalui fungsi pengawasan dapat memperkuat pelaksanaan berbagai program Disperkim, sekaligus memastikan kebijakan dan anggaran yang disiapkan pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting. Dengan sinergi yang baik, kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dan kawasan permukiman yang nyaman dapat terus kita tingkatkan,” pungkasnya.






