Muhammad Rheza Paparkan Peran Dinas Perhubungan Makassar dalam Menjaga Kelancaran Lalu Lintas

SPASISULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Hotel Karebosi Premier, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Rheza memaparkan sejumlah fungsi dan tugas Dishub, khususnya dalam penanganan arus lalu lintas serta penataan perparkiran di Kota Makassar.

Rheza menjelaskan, salah satu fungsi penting Dinas Perhubungan adalah memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Karena itu, persoalan parkir menjadi salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kelancaran arus kendaraan.

Namun, menurutnya, pengelolaan perparkiran di Kota Makassar memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

“Perparkiran itu tidak sepenuhnya ditangani oleh Dishub. Berbeda dengan kabupaten kota lainnya di seluruh Indonesia, perparkirannya ditangani langsung oleh Dishub. Di Makassar ada yang namanya Perumda Parkir,” jelas Rheza.

Meski memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda, Rheza menegaskan Dishub Kota Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya terus membangun sinergi dalam melakukan penataan perparkiran.

Sinergi tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib sehingga keberadaan kendaraan yang parkir tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Dishub dan Perumda Parkir selalu bersinergi agar bagaimana menciptakan sistem perparkiran yang baik sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Rheza juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami aturan terkait larangan parkir di badan jalan. Menurutnya, badan jalan yang dimaksud adalah bagian jalan yang digunakan sebagai ruang lalu lintas kendaraan, termasuk permukaan jalan yang beraspal.

Ia menegaskan, kendaraan tidak diperbolehkan parkir sembarangan di badan jalan karena dapat menghambat pergerakan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kalau tidak boleh parkir di badan jalan. Yang dimaksud badan jalan yaitu yang beraspal. Itu diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Rheza menambahkan, petugas akan mengambil tindakan terhadap kendaraan yang ditemukan parkir di badan jalan. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah penggembokan kendaraan.

“Kalau ada kendaraan yang parkir dan kita temukan, pasti kita gembok,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah memiliki regulasi terkait penertiban parkir. Penerapan sanksi denda juga akan semakin diperkuat setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi aturan pelaksana diberlakukan.

Rheza menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang disiapkan, kendaraan roda empat yang ditemukan parkir di badan jalan dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sedangkan kendaraan roda dua dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

“Perdanya sudah ada dan kalau sudah ada Perwalinya akan berlaku denda Rp500 ribu jika ditemukan parkir di badan jalan untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor,” pungkasnya. (*)

Pos terkait